Home / Hukrim

Minggu, 17 Mei 2020 - 05:12 WIB

Kenakan Baret Merah Bintang 5, Habib Bahar Bebas Dari Penjara

AtjehUpdate.com,- Bogor, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari penjara pada Sabtu (16/5/2020). Ustadz yang biasa dikenal dengan sapaan Habib Bahar itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, setelah mendapatkan bebas bersyarat lewat program asimilasi.

Dalam video yang beredar di media sosial itu Habib berambut gondrong itu mengaku bersyukur bisa bebas dari lapas dan menyatakan bakal terus berdakwah dan akan kembali berjuang.

“Alhamdulillah telah keluar dan InsyaAllah bisa kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT,” ujarnya.

Dalam video Habib Bahar terlihat mengenakan baret merah dengan bintang 5 dikawal bersama pengacaranya Aziz Yanuar dan juga Panglima Kumbang.

Baca Juga :  Kenapa Ada Kata Bismillah Dalam Lagu "Queen" Bohemian Rhapsody?

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam, yang telah mendoakan dan mendukung selama ini, khususnya Imam Besar Al Habib Ahmad Rizieq Husein bin Shihab bersama seluruh jajaran daripada Front Pembela Islam,” kata dia.

Dia juga mengucap terima kasih kepada para pengacaranya, seluruh ormas Islam beserta seluruh Alumni 212 dan pengurusnya.

“Mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua. Kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT. Assalamualaikum Warahmatullah wabarakatuh,” ujar dia.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Habib Bahar Bin Smith Guncang Kota Langsa

Saat keluar Lapas Cibinong, Bahar dijemput langsung oleh Ketua Umum Presidium Alumni 212 atau PA 212 Slamet Maarif, Ketua Media Center Perhimpunan Alumni 212 atau PA 212 Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin dan pengacaranya Aziz Yanuar.

Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.(red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Himpunan Ulama Dayah Aceh Kota Langsa Desak Pemerintah Cabut Aplikasi “Kitab Suci Aceh”

Hukrim

Dugaan Mark Up Tanah Kapa Langsa Diserahkan ke Kejati Aceh

Hukrim

Bupati Aceh Tengah Diancam Bunuh Wakilnya, Pengamat : Mereka Tak Malu Ditonton Warganya

Hukrim

Irman Danton : Bangunan Itu Tanpa IMB!! Dan Saya Tidak Pernah Meras Asiung, Itu Fitnah

Hukrim

Dua Pria Diduga Rentenir Berkedok Koperasi Diamankan DSI Langsa

Hukrim

Robohkan Papan Bunga yang Hina Wartawan, Ketua Umum PPWI Ditangkap di Polda Lampung

Hukrim

Fadli Zon: Pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Hukrim

Ngaku Kalah Main Judi Online, Pria di Langsa Ini Nekat Curi Sepmor di Kantor Geuchik