AtjehUpdate.com,- Kualasimpang, Satpol PP/ WH Aceh Tamiang, menikahkan sepasang kakek dan nenek.
Pasangan kakek-nenek ini sebelumnya tertangkap basah berduaan di sebuah rumah di Kampung Sungai Liput, Kejuruan Muda, Senin (18/5/2020) malam.
Yang pria berinisial SB (62) adalah warga Sungai Liput dan wanita SR (62) asal Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pernikahan ini melalui kesepakatan kedua tersangka dan melibatkan perangkat kampung masing-masing. Mereka juga dihadirkan ke kantor Satpol/PP WH Aceh Tamiang.
“Tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan rembuk antara aparat kampung dan kedua tersangka di kantor Satpol PP dan WH, sepakat mereka dinikahkan,” kata Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu, Selasa (19/5/2020) siang.
Meski begitu kata Syahrir, pernikahan ini tidak lantas membuat keduanya terhindar dari hukuman. Untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku lain, WH Aceh Tamiang menjatuhkan sanksi pembinaan selama tiga hari.
“Mereka tetap akan mendapatkan pembinaan di kantor Satpol PP dan WH selama tiga hari,” terangnya.
Kedua tersangka ditangkap Satpol PP/WH Aceh Tamiang kala berduaan di rumah SB pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya kata Syahrir, petugas sudah mendapat informasi tentang perbuatan keduanya yang kerap bertemu di dalam rumah pada malam hari, sejak sepekan lalu.
“Perbuatan mereka sudah diketahui warga dan mulai memancing keresahan. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, kami memutuskan mengintai dan langsung menangkap ketika memergokinya,” tegasnya.
Keputusan menikahkan kedua tersangka sendiri diakui Syahri,r tidak terlepas dari status keduanya yang sudah duda dan janda. (TM)