Home / Hukrim

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:41 WIB

Truk “Sarana Kejahatan” Pengangkut Rokok Ilegal Dilepas KPPBC TMP C Kuala Langsa

AtjehUpdate.com,- LANGSA – Setelah mencuat kabar tentang hilangnya 354 Karton rokok ilegal hasil tangkapan kapal Bea Cukai beberapa waktu lalu, kini kembali beredar informasi terhadap Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pratama C Kuala Langsa yang telah melepas satu unit truk Cold Diesel bermerek Mitsubishi yang merupakan barang bukti kejahatan kepabeanan.

Namun ternyata truk Cold Diesel bermerek Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8891 N ini diketahui bermuatan 56 Karton rokok ilegal dan 30 Dus pakaian bekas (Monza) yang ditangkap Polres Langsa pada 18 Maret 2020 dan diserahkan ke KPPBC TMP C Kuala Langsa pada tanggal 20/03/2020 tersebut saat ini sudah kembali ke pemiliknya berinisial Hzl.

Baca Juga :  Mumtaz Foundation Bersama BFLF Renovasi Rumah Ibu Fatimah

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (19/05/2020) mengatakan bahwa dalam proses untuk mengeluarkan truk pengangkut rokok ilegal yang merupakan sarana kejahatan tersebut diketahui pihak pemilik mobil telah melakukan pengurusan melalui salah seorang pegawai KPPBC TMP C Kuala Langsa berinisial L.

“Untuk pengurusan mobil ini melalui L, Pegawai KPPBC TMP C Kuala Langsa,” ujar narasumber meniru pengakuan Hzl.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan sarana kejahatan kepabeanan diduga disebabkan adanya kesalahan saat proses penerimaan barang dari instansi lain.

“Mungkin karena ada pelanggan SOP penerimaan pelimpahan perkara dari instansi lain sehingga pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa bisa mengeluarkan sarana kejahatan yang merupakan barang bukti,” duganya.

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Kesungguhan Jaksa Hadapi Kasasi Korupsi Genset RSUD Langsa

Sebelumnya, Tri Hartanta, Kepala KPPBC TMP C Kuala saat dikonfirmasi media, Kamis (30/04/2020) melalui telepon selular membantah adanya proses penebusan untuk mengeluarkan atau melepaskan truk pengangkut rokok ilegal tersebut.

“Kalau memang benar adanya hal tersebut, nanti kita proses,” ungkap Tri Hartanta.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pelepasan truk pengangkut rokok ilegal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait pelepasan truk termasuk penanganan perkara, penyelesaiannya sudah diatur dalam peraturan yang ada,” pungkasnya.(frenk)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mencurigakan! Penetapan Bea Masuk Produk Impor dari Pelabuhan Kuala Langsa Tidak Seragam

Hukrim

Ketangkap WH Berduaan Dalam Rumah, Kakek Nenek Ini Dinikahkan

Hukrim

Rumah Wartawan di Makassar Dibobol OTK, PPWI Desak Polisi Tangkap Pelakunya

Hukrim

Puluhan Pemain High Domino Terjaring Razia Opsnal Polres Lhokseumawe 

Hukrim

Congkel Teralis Jendela, 3 Pria di Langsa Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Masih Pelajar

Hukrim

Kisah Pilu TKI Aceh di Malaysia Kerap Disiksa Majikan

Hukrim

Oknum Penyidik Polres Cianjur Diduga Memback-up Terlapor Penculik Anak

Hukrim

Robohkan Papan Bunga yang Hina Wartawan, Ketua Umum PPWI Ditangkap di Polda Lampung