Home / Politik

Jumat, 22 Mei 2020 - 21:30 WIB

Sah Jadi Parpol! Gelora Bisa Melenggang Dalam Pemilu 2024 Mendatang

AtjehUpdate.com,- Menteri Hukum dan HAM baru saja mengeluarkan surat keputusan untuk Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang kini secara sah menjadi partai politik bentukkan Anis Matta. Selain dirinya partai Gelora juga memiliki salah satu pentolan yakni Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar atau yang dikenal dengan bang Jak.

Keputusan resmi partai Gelora sebagai badan hukum partai politik, tertuang melalui surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020. Keputusan ini membuat partai Gelora bisa melenggang dalam pemilu 2024 mendatang.

Partai Gelora yang dideklarasikan pada 28 Oktober 2019, didirikan oleh para alumni Partai Keadilan Sejahtera dengan inisiasi Anis Matta dan Fakhri Hamzah yang memang dikenal pernah menjabat sebagai salah satu puncuk pimpinan di PKS.

Namun karir politik Fahri Hamzah di PKS tak berjalan mulus setelah terlibat konflik internal oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Imam. Dampak tersebut, membuat Fahri Hamzah di depak sebagai kader PKS.

Partai Gelora juga memiliki pentolan lain yakni Deddy Mizwar, aktor yang masih eksis di industri hiburan tersebut memang tak asing di dunia politik, setelah dirinya sukses merebut kursi Jawa Barat 2, atau tepatnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  Diduga Curangi Hasil Pleno Caleg PDA, KIP Aceh Timur Diadukan Ke DKPP

Bergabungnya bang Jak di partai Gelora, mendapatkan posisi sebagai Ketua DPP Bidang Seni dan Budaya Partai Gelora. Sedangkan Fahri Hamzah mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora sendiri, Mahfuz Siddiq mengungkap, SK yang dikeluarkan Menkumham akan diserahkan kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta setelah lebaran.

“Insya Allah setelah lebaran akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Siddiq dalam keterangan tertulis.

Beda partai Gelora dengan PKS
Sejak mendeklarasikan diri Oktober tahun lalu, Partai Gelora Indonesia, kalangan politik dan pengurus partai di Indonesia, mengetahui Gelora Indonesia merupakan partai yang didirkan oleh alumni PKS. Tak hanya tingkatan pusat, beberapa kader PKS di daerah juga bergabung di partai Gelora Indonesia.

Bahkan beberapa kader di daerah lebih dulu buka suara terkait perbedaan partai PKS dengan Gelora Indonesia. Seperti yang diungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Jawa Timur Muhamad Siraj mengatakan, dalam kepengurusan dan anggota Partai Gelora Indonesia mayoritas diisi dari kalangan masyarakat dan tokoh.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu Serentak 2024, The Aceh Institute Audiensi dengan KIP Aceh

Sementara 30% kepengurusan merupakan bekas kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mulai tingkat DPW sampai Dewan Pimpinan Daerah (DPD). “Kami banyak berkolaborasi dengan masyarakat karena Partai Gelora merupakan partai terbuka, sehingga banyak dari tokoh masyarakat dan masyarakat,” ujar Siraj mellansir dari Alinea.

Ia menjelaskan, Partai Gelora dan PKS sangat berbeda, karena partai baru bentukan alumni PKS ini mengusung sistem inklusif atau terbuka, sedangkan PKS diakuinya lebih inklusif atau tertutup. Dua sistem ini dimaksudkan pada sistem pengurusan partai yang tidak harus berdasarkan periode dalam pengkaderan.

Perbedaan lain yang diungkap Mantan anggota Komisi E DPRD Jatim, partai Gelora Indonesia merupakan partai Islam nasionalis sedangkan PKS merupakan partai Islam. Salah satu contoh yang dikemukakan, pengurus PKS banyak dipanggil ustaz sedangkan partai Gelora Indonesia tidak akan menggunakan itu.

Partai Gelora diketahui mendaftarkan diri ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020. Dalam pendaftaran tersebut dicantukan struktur pengurus pusat, serta 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi, 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten dan 4.394 dewan pimpinan cabang tingkat kecamatan.

Share :

Baca Juga

Politik

Jelang Milad GAM, KMPA Aceh Timur Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

Politik

Tak Cukup Kuorum, Paripurna Penetapan KIP Langsa Terancam Batal

Politik

Politisi Golkar Ini Akui Suruh Puan Maharani Matikan Mikrofon Demokrat

Politik

Diduga Curangi Hasil Pleno Caleg PDA, KIP Aceh Timur Diadukan Ke DKPP

Politik

Dikpol V Partai Aceh: Nilai Tawar Politik Menentukan Keputusan Politik

Politik

DKPP RI Pecat Anggota KIP Aceh Timur

Politik

Tuan Bukan Tu(h)an..

Politik

GeMPAR Aceh : Didukung DPRA, Penunjukan Mayjend Purn Achmad Marzuki Kuat Secara Politik dan Hukum