Home / Aceh

Sabtu, 23 Mei 2020 - 05:38 WIB

Plt Gubernur Aceh Larang ASN Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

AtjehUpdate.com,- Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Aceh dilarang melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di masjid atau lapangan. Sementara untuk masyarakat larangan ini bersifat imbauan. Instruksi larangan ini disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di hadapan masyarakat Teluk Halban, Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa (19/5/2020).

Nova memastikan kebijakan ini merupakan kesepakatan dengan Menkopolhukam atas arahan Presiden Joko Widodo terkait menjaga jarak di tengah ancaman wabah Covid-19.
.
“Salat Idul Fitri tidak ada keharusan ke masjid atau lapangan. Ustaz kita, guru-guru agama kita, termasuk MPU sudah mengajarkan kita kalau ada wabah penyakit sebaiknya dihihndari,” kata Nova.

Baca Juga :  Tercium Aroma Tak Sedap, Rapat Penetapan TPS oleh P2G PB Seulemak Diprotes Calon Geuchik

Sebagai Plt Gubernur Aceh, Nova menegaskan larangan ini bersifat wajib bagi seluruh pegawai pemerintahan dan tenaga kontrak yang berjumlah 22 ribu orang. Sementara untuk masyarakat, larangan ini bersifat imbauan, meski dia tetap mengarahkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

“Sebagai atasan ASN, saya berhak memerintahkan atau melarang ASN. Masyarakat saya hanya mengimbau. Kalau memang tidak bisa membendung lagi rindu salat Id, harus memerhatikan protokol kesehatan. Pakai masker ya,” ujar Nova.

Nova mengingatkan pemakaian masker merupakan salah satu cara termudah mencegah penyebaran Covid-19. Di hadapan warga, dia mengingatkan bahwa ancaman virus ini sangat berbahaya dan membutuhkan perhatian ekstra besar untuk bisa disembuhkan.
.
“Lebih baik mencegah. Kalau sudah kena mengobatinya minta ampun, mahalnya minta ampun, (butuh waktu) lama dan belum tentu sembuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Akhirnya "DANA" pun Berbusana

Syukurnya kata dia, wabah ini belum terlalu ganas menyebar di Aceh. Dari data terakhir, jumlah pasien tetular hanya 18 orang dengan rincian dua pasien dirawat dalam kondisi terus membaik, 15 dinyatakan sudah sembuh dan satu pasien meninggal.
.
“Ini angka terbaik di Indonesia, makanya Aceh belum perlu berlakukan PSBB. Meski begitu kita harus tetap waspada, protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” pesannya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Pemko Langsa Tetapkan UMK Rp 3,4 Juta Per Bulan

Aceh

Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRK

Aceh

Tiga Hakim PN Langsa Tolak Eksepsi Kantor Bea dan Cukai

Aceh

DPRK Dan Pemkab Aceh Tamiang Bahas Rancangan Qanun 2022

Aceh

Tertibkan Caffe Penyedia Billyard, Sapma PP Dukung DSI Langsa

Aceh

Susunan Keanggotaan Baru Panleg, Panggar dan BKD DPRK Aceh Tamiang

Aceh

7 Kandidat Geuchik Matang Seulimeng Ambil Nomor Urut

Aceh

Tak Kunjung Usai, Warga Desa Perkebunan Sungai Iyu Serahkan Kasus Rapala ke Gadjah Puteh