AtjehUpdate.com,- Kualasimpang, Panitia Khusus (Pansus) III dan IV DPRK Aceh Tamiang merekomendasikan dicopotnya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (04/06/2020).
Hal itu disampaikan pada Sidang Paripurna perihal pembacaan keputusan Pansus DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun anggaran (TA) 2019 di Aula sidang DPRK setempat.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK, Suprianto, ST didampingi Wakil Ketua I dan II yang dihadiri Wakil Bupati, T. Insyafuddin, ST bersama perwakilan Forkopimda dan anggota DPRK Aceh Tamiang beserta undangan lainnya.
Suasana sidang berlangsung tertib dan aman, namun terdapat 2 (dua) rekomendasi penting yang disampaikan oleh Komisi III dan IV yakni meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati mencopot 2 (dua) Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Juru Bicara (Jubir) Pansus III bidang Keuangan, Erawati dalam penjabaran laporan rekomendasinya mengatakan bahwa meminta Bupati dan Wakil Bupati mencopot Kepala BPKD karena tidak pernah hadir dalam pembahasan LKPJ 2019.
“Hal ini telah dijadwalkan hingga dua kali
tetapi kepala BPKD tetap tidak hadir, maka dari itu kami dan tim pansus III menganggap kepala BPKD tidak patuh terhadap apa
yang telah diagendakan, bagaimanapun LKPJ ini merupakan kepentingan dan penilaian terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk itu, “Kami pansus III merekomendasikan kepada Bupati dan
wakil Bupati agar mencopot kepala BPKD Aceh Tamiang dari jabatannya,” tegas Erawati berulang-ulang pada paripurna tersebut.
Selanjutnya Pansus III LKPJ Bupati Aceh Tamiang juga menyahuti rumor atau isu tentang adanya pembayaran proyek yang gagal bayar pada tahun 2019.
Setelah melaksanakan pembahasan yang
serius bersama Dinas Kesehatan, RSUD, DPMPTSP, UKPBJ, (mitra kerja komisi III) pihaknya tidak menemukan adanya proyek gagal bayar di tahun 2019.
Jadi, apabila ada terjadi pembayaran di tahun anggaran berikutnya, maka kami Pansus III tidak mengetahui dan seandainya terjadi pembayaran maka atas dasar apa pembayaran itu dilaksanakan serta hingga saat ini kami sama sekali belum menerima laporan secara resmi terkait adanya proyek gagal bayar tersebut,” terang Erawati.
Setelah ditutup dan diserahkan rekomendasi Pansus III DPRK oleh Erawati kepada pimpinan, pembacaan rekomendasi dilanjutkan ke Pansus IV DPRK Aceh Tamiang.
Jubir Pansus IV bidang Pembangunan, Fitriadi melanjutkan penjabaran laporan rekomendasi yang telah dirumuskan, pihaknya mengatakan bahwa meminta Bupati dan Wakil Bupati mengganti Kepala Bappeda karena juga dinilai tidak kooperatif pada pembahasan LKPJ Bupati TA 2019.
“Panitia Khusus IV DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar segera mengganti Kepala Bappeda Aceh Tamiang karena tidak kooperatif pada pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019,” tegas Fitriadi.(Har)