Home / Hukrim

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:10 WIB

Peradilan Sesat! Refly Minta Dua Terdakwa Kasus Novel Dibebaskan

AtjehUpdate.com,- JAKARTA, Pernyataan mengejutkan datang dari pengamat hukum tata negara Refly Harun. Mantan komisaris PT Jasa Marga (Persero) ini meminta dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.

Bahkan permintaan itu, diakui Refly disetujui oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut (red- Novel Baswedan). Kata dia, tuntutan jaksa dalam kasus Novel dianggap melecehkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

Sebab, jaksa menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa. Padahal, Novel Baswedan dikenal sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

“Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan. Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya,” kata Refly usai bertemu Novel di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.

Baca Juga :  Bakso Berisi Sabu-sabu Diseludup Ke Lapas Kelas IIB Langsa

Ia pun menyebut tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik. Apalagi, lanjut Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

“Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan,” kata Refly.

Refly pun mengajak publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun. Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.

Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap. Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.

Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya. “Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun. Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu. Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya,” kata Refly.

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Kesungguhan Jaksa Hadapi Kasasi Korupsi Genset RSUD Langsa

Ia berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ketangkap WH Berduaan Dalam Rumah, Kakek Nenek Ini Dinikahkan

Hukrim

Masyarakat Pertanyakan Kesungguhan Jaksa Hadapi Kasasi Korupsi Genset RSUD Langsa

Hukrim

Polda Aceh Sita Hasil Dugaan Korupsi PT KAI Di Aceh Timur

Hukrim

Himpunan Ulama Dayah Aceh Kota Langsa Desak Pemerintah Cabut Aplikasi “Kitab Suci Aceh”

Hukrim

Sadiss!!! Begini Cara Samsul Bunuh Rangga Dan Perkosa Ibunya

Hukrim

Diduga Buat Dokumen Palsu, KIP Aceh Timur Dilaporkan Ke DKPP

Hukrim

Irman Danton : Bangunan Itu Tanpa IMB!! Dan Saya Tidak Pernah Meras Asiung, Itu Fitnah

Hukrim

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umroh Mangkrak, PPWI Surati Wassidik Bareskrim Polri