AtjehUpdate.com,- JAKARTA, Pernyataan mengejutkan datang dari pengamat hukum tata negara Refly Harun. Mantan komisaris PT Jasa Marga (Persero) ini meminta dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.
Bahkan permintaan itu, diakui Refly disetujui oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut (red- Novel Baswedan). Kata dia, tuntutan jaksa dalam kasus Novel dianggap melecehkan marwah penegakan hukum di Indonesia.
Sebab, jaksa menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa. Padahal, Novel Baswedan dikenal sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.
“Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan. Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya,” kata Refly usai bertemu Novel di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.
Ia pun menyebut tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik. Apalagi, lanjut Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
“Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan,” kata Refly.
Refly pun mengajak publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun. Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.
Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap. Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.
Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya. “Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun. Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu. Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya,” kata Refly.
Ia berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.(*)