AtjehUpdate.com,- Langsa, Karena tak juga kunjung dibayar hak nya, warga pemilik tanah yang telah dibangun jalan diatasnya menutup jalan tersebut dengan pagar.
Pasalnya, Pemko Langsa melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa, belum juga melakukan pembayaran lahan yang telah dijadikan lokasi pembangunan jalan di Desa Kapa, Kecamatan Langsa Timur. Oleh karenanya pemilik lahan terpaksa memagarinya.
Pantauan di lapangan, Minggu (21/06/2020) terlihat pemilik lahan memagar jalan yang sudah dilaksanakan pembangunan jalannya di desa tersebut. Hal ini dikarenakan pemilik lahan belum seperser pun menerima pembayaran atas lahan mereka.
Salah seorang ahli waris Farida Hanum warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, mengakui, awalnya pada saat hendak direncanakan pembangunan jalan di lokasi lahan itu, pihak pemerintah setempat diantaranya pihak Dinas PUPR, dan Camat mendatanginya dan berjanji bila nantinya lahannya kena akan dibayarkan.
Kemudian, pada saat sudah dilaksanakan pengerjaan pembangunan jalannya pihak pemerintah setempat sama seklai tidak memberitahukannya, bahkan hingga pengerjaannya pun sudah selesai pihak keluarga tidak tahu- menahu.
“Saya sempat menyuruh anak saya untuk pergi ke Kantor Walikota Langsa, mempertanyakan pembayaran lahan milik saya. Saat itu dijanjikan akan dibayar pada Febuari 2020, tapi belum juga dibayar, kemudian dijanjikan pada April lalu belum juga dibayarkan,”akunya.
Lebih lanjut dikatakan Farida Hanum, karena sampai sekarang belum dibayarkan juga terpaksa pada Jumat (19/6) ia beserta keluarganya memagar lokasi lahan miliknya.
“Kita heran saja dengan pemko, waktu saat dikerjakan pembangunannya sama sekali tidak menyurati atau memberitahukannya kepada kami bahwa sudah dibangun jalan, padahal belum dibayar,”ungkapnya
Sementara, Sekretaris PUPR Kita Langsa, Adi Putra Wijaya Siregar saat dikonfirmasi AtjehUpdate.com di lapangan, Minggu (21/06/2020) mengatakan, bahwa pembayatan tersebut masih dalam proses pengadaan lahan tanah dan direncanakan dalam tempo 2 (dua) bulan akan dibayarkan, yakni Mei-Juni, karena harus menunggu rekomendasi dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).(red)