AtjehUpdate.com,- LANGSA, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 12.00 Wib mengamankan dua orang pria diduga menjalankan praktek rentenir berkedok Koperasi.
“Benar, keduanya kita amankan di Gampong Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Lama” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Drs.H. Aji Asmanuddin, MA melalui Danton Wilayatul Hisbah, Hery pada AtjehUpdate.com.
Kedua pria tersebut berinisial MS (37) pria, Warga Desa BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, RN (33) pria, Warga Kampung Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Di hadapan petugas WH, keduanya menerangkan tentang mekanisme bisnis kredit uang yang dilakoni. Adapun besarnya pinjaman yang diberikan kepada nasabah atau warga yang membutuhkan uang, maksimal sebesar Rp. 5.000.000.
Mekanisme pembayarannya kepada petugas WH mereka mengatakan hal itu tergantung kesepakatan dengan nasabah.
Sedangkan untuk kredit/pinjaman Rp. 1.000.000 teknis pembayarannya Rp.40.000/hari berlangsung selama 30 hari.
Selain itu untuk mendapat pinjaman kredit tersebut warga peminjam juga harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti menyerahkan fhoto copy KTP, Buku Nikah dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu KTP asli juga diserahkan kepada petugas lapangan Koperasi.
“Dari keterangan mereka mengakui sebagai petugas Koperasi Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang beralamat di Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama,” kata Hery.
Danton WH ini juga menjelaskan, masih dari keterangan kedua pria diduga rentenir itu kepada petugas, Koperasi tempat mereka bekerja memiliki sebanyak 157 nasabah yang tersebar di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Dengan jumlah pinjaman yang variatif.
Untuk Kota Langsa, jumlah nasabah/peminjam sebanyak 40 orang. Sedangkan Kuala Simpang 37 0rang. Sementara itu Sungai Yu sebanyak 40 orang dan Kecamatan Pulau Tiga sebanyak 40 orang.
“Saat ini keduanya sedang dilakukan konfrontir dan meminta sejumlah keterangan oleh petugas WH” kata Hery.
Pihak Wilayatul Hisbah Dinas Syariat Islam dalam hal ini juga melakukan koordinasi dengan pihak Polres Langsa.
“Kita berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa terkait hal ini” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kota Langsa Drs.Zulhadisyah.S melalui Kabid Koperasi, Nazarianty yang dihubungi media mengatakan, Koperasi Riau Mandiri Jaya (RMJ) tidak terdaftar di Dinas Koperindag Kota Langsa.
“Setelah kita periksa, Koperasi itu tidak terdaftar di Koperindag Langsa” kata Kabid Koperasi Dinas Koperindag Kota Langsa, Nazarianty. (red)