AtjehUpdate.com,- Peureulak, Bawaslu Aceh Timur diharap dapat segera memanggil tim kuasa hukum SAG terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan dengan sengaja dan membuat dokumen palsu oleh KIP Aceh Timur.
Hal ini ditegaskan oleh salah seorang kuasa hukum SAG, Muslim A Gani, Rabu (24/06/2020).
“Kami minta pertanggungjawaban Bawaslu/Panwaslih Aceh Timur terkait mall admistrasi tersebut yang berpotensi tindak pidana maupun kode etik,” ujarnya.
Bawaslu juga dituding telah mengelabui tim advokat dari 3 (tiga) Lawfirm dan 2 (dua) kantor pengacara. Baik Lawfirm Acheh Legal Consult dengan direktur Eksekutif Muslim A Ganin serta Kantor Hukum Dian Yuliani, dan Kantor Hukum Misra Pirnamawati & Muhammad Iqbal.
Tim yang bertindak untuk dan atas nama kuasa hukum ini mendatangi kantor KIP Aceh Timur guna memperoleh informasi yang benar sesuai dengan kompetensi para kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. “Kami minta pertanggungjawaban Bawaslu/Panwaslih Aceh Timur terkait “Mall Admistrasi” yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur tersebut yang berpotensi pelanggaran tindak pidana membuat dokumen palsu dan pelanggaran kode etik,” sebutnya lagi.
Pihaknya berkeyakinan telah mengantogi alat bukti dan segala dokumen yang cukup lengkap untuk melaporkan kasus ini ke DKPP. Dan memberi ultimatum bahwa apabila dalam beberapa hari ini Bawaslu tidak meminta klarifikasi pada pihaknya, maka dalam beberapa hari ke depan Bawaslu/ Panwaslih juga akan dilaporkan ke DKPP.
“Kami anggap mereka telah memberikan keputusan sepihak sebagai sesama penyelenggara,” tukas Muslim. (Red)