Home / Hukrim

Kamis, 25 Juni 2020 - 02:14 WIB

Diduga Buat Dokumen Palsu, KIP Aceh Timur Dilaporkan Ke DKPP

AtjehUpdate.com,- Peureulak, Bawaslu Aceh Timur diharap dapat segera memanggil tim kuasa hukum SAG terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan dengan sengaja dan membuat dokumen palsu oleh KIP Aceh Timur.

Hal ini ditegaskan oleh salah seorang kuasa hukum SAG, Muslim A Gani, Rabu (24/06/2020).

“Kami minta pertanggungjawaban Bawaslu/Panwaslih Aceh Timur terkait mall admistrasi tersebut yang berpotensi tindak pidana maupun kode etik,” ujarnya.

Bawaslu juga dituding telah mengelabui tim advokat dari 3 (tiga) Lawfirm dan 2 (dua) kantor pengacara. Baik Lawfirm Acheh Legal Consult dengan direktur Eksekutif Muslim A Ganin serta Kantor Hukum Dian Yuliani, dan Kantor Hukum Misra Pirnamawati & Muhammad Iqbal.

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Kesungguhan Jaksa Hadapi Kasasi Korupsi Genset RSUD Langsa

Tim yang bertindak untuk dan atas nama kuasa hukum ini mendatangi kantor KIP Aceh Timur guna memperoleh informasi yang benar sesuai dengan kompetensi para kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. “Kami minta pertanggungjawaban Bawaslu/Panwaslih Aceh Timur terkait “Mall Admistrasi” yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur tersebut yang berpotensi pelanggaran tindak pidana membuat dokumen palsu dan pelanggaran kode etik,” sebutnya lagi.

Baca Juga :  Tak Cukup Kuorum, Paripurna Penetapan KIP Langsa Terancam Batal

Pihaknya berkeyakinan telah mengantogi alat bukti dan segala dokumen yang cukup lengkap untuk melaporkan kasus ini ke DKPP. Dan memberi ultimatum bahwa apabila dalam beberapa hari ini Bawaslu tidak meminta klarifikasi pada pihaknya, maka dalam beberapa hari ke depan Bawaslu/ Panwaslih juga akan dilaporkan ke DKPP.

“Kami anggap mereka telah memberikan keputusan sepihak sebagai sesama penyelenggara,” tukas Muslim. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Penyidik Polres Cianjur Diduga Memback-up Terlapor Penculik Anak

Hukrim

Himpunan Ulama Dayah Aceh Kota Langsa Desak Pemerintah Cabut Aplikasi “Kitab Suci Aceh”

Hukrim

Robohkan Papan Bunga yang Hina Wartawan, Ketua Umum PPWI Ditangkap di Polda Lampung

Hukrim

Polda Aceh Sita Hasil Dugaan Korupsi PT KAI Di Aceh Timur

Hukrim

Tak Kunjung Dibayar Pemko Langsa, Pemilik Pagari Jalan Lokasi Perumahan Kapa

Hukrim

Alumni MUQ Himbau Pihak yang Bertikai Untuk Menahan Diri

Hukrim

Bakso Berisi Sabu-sabu Diseludup Ke Lapas Kelas IIB Langsa

Hukrim

Kriminalisasi Natalia Rusli, Ketum PPWI: Media Jangan Jadi PSK-nya LQ Lawfirm