Home / Hukrim

Kamis, 2 Juli 2020 - 16:27 WIB

Tok! Hakim Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur

AtjehUpdate.com,- Idi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi akhirnya memvonis bebas anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahrul A Gani, yang dijerat kasus narkotika, pada persidangan yang berlangsung, Kamis (2/6/2020).

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Apri Yanti, SH,MH didampingi hakim anggota, masing-masing, Khalid, SH dan Irwandi, SH, dimulai pukul 14.30 Wib. Dengan kuasa hukum terdakwa yaitu, Muslim A Gani, SH, Dian Yuliani, SH, Misra Purnamawati, SH, serta Muhammad Iqbal, SH.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umroh Mangkrak, PPWI Surati Wassidik Bareskrim Polri

Setelah sidang dibuka, hakim Ketua langsung membacakan amar putusannya.

Dalam putusan yang dibacakan itu, disebutkan bahwa setelah melalui beberapa tahapan persidangan dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka majelis hakim menjatuhkan putusan hukum antara lain, membebaskan terdakwa atas nama Syahrul A Gani dari segala tuntutan dan merehabilitasi nama baiknya. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kenakan Baret Merah Bintang 5, Habib Bahar Bebas Dari Penjara

Hukrim

KIBAR Aceh : Permainan Billyard di Malam Ramadhan Penghinaan Bagi Ummat Islam

Hukrim

Peradilan Sesat! Refly Minta Dua Terdakwa Kasus Novel Dibebaskan

Hukrim

Dua Pria Diduga Rentenir Berkedok Koperasi Diamankan DSI Langsa

Hukrim

Tetap Sediakan Billiyard pada Bulan Ramadhan, WH Kota Langsa Datangi Latte One Caffee

Hukrim

Polda Aceh Sita Hasil Dugaan Korupsi PT KAI Di Aceh Timur

Hukrim

Himpunan Ulama Dayah Aceh Kota Langsa Desak Pemerintah Cabut Aplikasi “Kitab Suci Aceh”

Hukrim

Ketua Dewan Pers : Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke