AtjehUpdate.com,- Idi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi akhirnya memvonis bebas anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahrul A Gani, yang dijerat kasus narkotika, pada persidangan yang berlangsung, Kamis (2/6/2020).
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Apri Yanti, SH,MH didampingi hakim anggota, masing-masing, Khalid, SH dan Irwandi, SH, dimulai pukul 14.30 Wib. Dengan kuasa hukum terdakwa yaitu, Muslim A Gani, SH, Dian Yuliani, SH, Misra Purnamawati, SH, serta Muhammad Iqbal, SH.
Setelah sidang dibuka, hakim Ketua langsung membacakan amar putusannya.
Dalam putusan yang dibacakan itu, disebutkan bahwa setelah melalui beberapa tahapan persidangan dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka majelis hakim menjatuhkan putusan hukum antara lain, membebaskan terdakwa atas nama Syahrul A Gani dari segala tuntutan dan merehabilitasi nama baiknya. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.(*)