AtjehUpdate.com,- LANGSA, Sudah kerjakan penggalian pemasangan Jaringan Gas (Jargas) selama hampir 6 minggu, pekerja yang sengaja didatangkan dari Brebes, Jawa Tengah itu ternyata baru terima Cashbon (pinjaman) sebesar Rp 1.000.000 per pekerja.
Demikian dikatakan salah seorang pekerja galian yang tak ingin disebutkan identitasnya saat ditemui wartawan bersama sejumlah pekerja lainnya, Rabu (22/07/2020) malam.
Sejauh ini para pekerja sudah mengerjakan galian sekaligus ngerojok sepanjang kurang lebih 25 Km.
“Kami udah selesaikan galian sepanjang 25 Km,” ungkapnya bangga.
Diakuinya, sementara untuk makan dan alat kerja, mereka sediakan sendiri dengan sistem pinjaman. Meskipun setiap harinya ada diberikan Rp 50.000 untuk uang makan, tapi tetap dipotong dari hasil kerja.
Ironisnya, dirinya juga mengaku pekerjaan yang sedang mereka kerjakan saat ini di upah sebesar Rp 18.000/meter dengan menggali, ngerojok, pasang selang dan menimbun kembali.
Pada perjanjian awal, sistem upah menurut pengakuan pekerja, setiap tiga minggu sekali pihak vendor harus menyelasaikan hak nya, bayar 2 minggu di gantung 1 minggu.
Namun, sudah hampir 6 minggu bekerja, belum sekalipun dibayarkan, “kami hanya baru menerima cashbon 1 juta tadi,” terangnya pilu.
General Affair PT Adhi Karya, Tbk, Surya saat dikonfirmasi, Kamis sore (23/07/2020) mengatakan, tidak benar pihaknya belum membayar upah pekerja galian.
“Upah pekerja menjadi tanggung jawab subcon atau mandor, Adhi Karya tidak terikat langsung dengan pekerja, tapi terikat Kontrak dengan Subcon atau mandor, tapi jika ada pekerja yang belum di bayar, kami akan memfasilitasi dan mediasi untuk mencari solusi, ini jika memang ada yang belum terbayar.
“Karena setelah subcon masuk ke Adhi Karya sesuai perjanjian subcon secara otomatis finansial sudah cukup, sudah seharus subcon memenuhi hak pekerja,” kata Surya.
Dijelaskannya, PT Adhi Karya hanya ada perjanjian kontrak dengan subcon sementara pekerja galian wewenangnya di subcon.
“Pekerja membuat Kontrak dengan Subcon atau mandor, isi Kontrak tentu kewenangan subcon, nilai upah tentu kewenangan subcon,” terangnya lagi.
Sampai saat ini dirinya mengaku bahwa PT Adhi Karya tidak ada lagi sangkutan kepada Subcon. “Sesuai kontrak, terkait upah sudah dibayarkan sepenuhnya kepada Subcon,” terangnya.
“Akan tetapi mengenai alat kerja, mereka bawa sendiri dari Brebes,” ujarnya.
Coba dihubungi secara terpisah, Raji, perwakilan PT Artha Kencana selaku salah satu Subcon/vendor, belum juga memberikan jawabannnya. (Frenk)