Home / Hukum

Selasa, 4 Agustus 2020 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan KKN PDAM Tirta Tamiang Dilaporkan Ke KPK Dan Kejaksaan Agung

AtjehUpdate.com,- Kualasimpang, Kasus dugaan KKN di PDAM Tirta Tamiang yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun berkas laporan tersebut telah dikirimkan melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia pada Selasa (04/08/2020) siang.

“Berkas laporan setebal 6 (enam) bab dan dilengkapi dengan sejumlah bukti-bukti surat sebagai lampiran dan bahan pertimbangan bagi aparat hukum/penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” kata Muhammad Hanafiah, warga Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang dalam siaran pers yang digelar pada Selasa (4/8) sore di salah satu aula warung kopi di Karang Baru.

Menurutnya, laporan yang sudah dikirimkannya tersebut nantinya terserah kepada penyidik KPK dan Kejaksaan Agung apakah kasus dimaksud diproses langsung oleh KPK atau Kejaksaan Agung, bahkan bisa saja KPK memproses kasus tersebut, namun bisa juga KPK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.

Muhammad Hanafiah sedang menunjukkan SK Penetapan T.Ib sebagai Plt Direktur dan sekaligus rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang yang diterbitkan Bupati Aceh Tamiang,H.Mursil.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi Kejaksaan Agung untuk meminta Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tamiang untuk memproses kasus tersebut.” Tugas saya melaporkan kasus ini supaya diproses menurut mekanisme ketentuan hukum yang berlaku, Sebab ,sebelumnya saya sudah pernah menyerahkan berkas sebagai laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang yang diterima Kasi Pidsus yaitu Mohammad Iqbal ,namun proses hukumnya belum jelas ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang, ” ujar Muhammad Hanafiah.

Pelapor sebagai warga Negara RI yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 1999 BAB VI Peran Serta Masyarakat dan sekaligus untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi maka saya melaporkan kasus a buse of power yang bisa menjurus kepada dugaan KKN di PDAM Aceh Tamiang kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini dan sekaligus untuk mengembalikan uang negara yang sudah pernah ditarik oleh T.Ib dan T.HK agar tidak terjadi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan KKN.

Baca Juga :  Predator Seks di Bandung, Warga Kaget Lihat Santriwati Gendong Bayi

Dijelaskannya, kasus yang terjadi sangat bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Selain itu ada juga UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kasus yang terjadi di PDAM Tirta Tamiang bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta sejumlah regulasi lainnya yang berlaku.

Penetapan T.Ib sebagai Plt Direktur dan Dewan Pengawas serta penetapan T.HK sebagai Dewan Pengawas tidak sesuai PP 54/2017 pasal 30,38,39 dan Permendagri 37/2018 pasal 4 karena tanpa seleksi dan T.HK sudah lewat usia 60 tahun.

Selain itu T.Ib juga bukan pejabat struktural di PDAM tetapi mengapa bisa diangkat sebagai Plt Direktur dan Dewan Pengawas tentu saja bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Anehnya lagi, sepengetahuan pelapor, Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang tidak lagi dijadikan sebagai konsideran pada penerbitkan SK Bupati tersebut, padahal sepengetahuan pelapor Qanun tersebut sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut.

Sepengetahuan pelapor pihak DPRK Aceh Tamiang bersama pihak eksekutif belum pernah menggelar rapat paripurna untuk merubah dan mencabut Qanun tersebut hingga tidak berlaku lagi.

Kasus yang terjadi di PDAM Tirta Tamiang harus diusut sampai tuntas oleh aparat hukum sesuai dengan prosedur mekanisme UU dan peraturan konsideran lainnya yang berlaku dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Indonesia, khususnya Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. “Jika kasus ini tidak segera diusut tentu saja akan menimbulkan kesan atau
preseden buruk terhadap citra aparat hukum dalam rangka menegakkan supremasi hukum, ” terang Muhammad Hanafiah.

Ditegaskan, menempatkan Plt Direktur dan Dewan Pengawas yaitu T.Ib dan T.HK yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku ,maka pengelolaan keuangan negara di PDAM Tirta Tamiang yang dikelola oleh oknum T.Ib dan T.HK tentu saja cacat hukum karena bertentangan dengan UU dan Peraturan lainnya yang berlaku.

Baca Juga :  Pejabat Jangan Alergi Dengan Kritikan

“Saya tidak punya kapasitas untuk mengaudit unsur kerugian uang negara dalam kasus ini karena saya bukan auditor ,namun dengan adanya penempatan Plt Direktur dan Badan Pengawas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku maka semua proses pengelolaan keungan di PDAM Tirta Tamiang adalah cacat hukum jika ditandatangani
oleh oknum T.Ib dan T.HK,” kata Muhammad Hanafiah akrab disapa Bang Agam.

Begitu juga halnya dengan uang gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya yang pernah diberikan kepada T.Ib dan T.HK adalah tidak sesuai dengan UU dan peraturan lainnya yang berlaku.Kalaupun uang negara dikembalikan oleh T.Ib dan T.HK tidak menghapus pokok perkara kasus dugaan KKN ini untuk diproses sesuai ketentuan UU dan peraturan hukum yang berlaku.

Ditegaskannya, dalam rangka untuk memproses kasus yang terjadi di PDAM Tirta Tamiang ,maka aparat penyidik perlu segera memanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka Pro Justitia yaitu Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil,SH (tidak menempatkan Plt Direktur dan Badan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan diduga ada penyalahangunaan kewenangan atau abuse of power).

Kemudian, Wakil Bupati Aceh Tamiang, H T.Insyafuddin, ST (membiarkan kasus ini tetap terjadi dan tidak ada upaya meminta aparat hukum untuk mengusut kasus dugaan KKN ini) dan Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin, SH (membiarkan kasus ini tetap terjadi dan tidak ada upaya meminta aparat hukum untuk mengusut kasus dugaan KKN ini) serta Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto (membiarkan kasus ini dan belum ada upaya untuk melakukan pansus dan belum menerbitkan rekomendasi DPRK untuk meminta aparat hukum mengusut sampai tuntas kasus ini).

Selanjutnya adalah Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang, T.Ib (tidak mengundurkan diri walaupun penempatannya diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku), kemudian T.HK (tidak mengundurkan diri walaupun penempatannya diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku ) serta pihak terkait lainnya di Pemkab Aceh Tamiang dan di PDAM Tirta Tamiang yang mempunyai relevansi dengan penetapan/pengangkatan Plt Direktur dan Badan Pengawas serta pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Tamiang yang merupakan keuangan negara.(red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Gadaikan Mobil Milik Orang, Tim Resmob Polres Langsa Amankan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Hukum

Terkait AD/ART Partai Demokrat Versi SBY-AHY, Yusril Ajukan Judicial Review ke MA

Hukum

Gadjah Puteh Resmi Serahkan Permohonan Prapid Bea Cukai Ke PN Langsa

Hukum

Terkait Bimtek Perangkat Desa Ilegal Di Aceh Timur, Koalisi LSM Lapor Ke Mendagri

Hukum

Mantan Anggota DPRK Bireun dan Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Hukum

BNN Kota Langsa Gelar Workshop dengan Insan Pers

Hukum

Mantan Ka Kanwil BPN Aceh Jangan Tutup Mata Setelah Main Mata Soal Rapala

Hukum

Perkara Tambak Oknum Pejabat Pemko Langsa Akan Digelar di Dinas LHK Aceh