AtjehUpdate.com,- LANGSA, Petugas Lapas Kelas IIB Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas yang disembunyikan ke dalam titipan makanan berupa bakso berukuran besar, Selasa (25/8).
Penggagalan tersebut berawal saat salah seorang wanita datang ke Lapas bertujuan menitipkan makanan berupa lauk pauk dan bakso kepada salah seorang warga binaan Lapas Langsa bernama Ikhsan Jaya.
Namun sesuai prosedur, petugas layanan kunjungan Lapas Narkoba Langsa mendata wanita tersebut sesuai identitas yang berlaku dan diketahui berinisial MS, 28, warga Dusun Satria Desa Sungai Pauh l, Kecamatan Langsa Barat.
Setelah dilakukan pendataan dan penggeledahan, namun saat diperiksa, ternyata pelaku melarikan diri dan ditemukan barang diduga narkotika di dalam sebuah bakso yang berukuran besar.
“Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh Kalapas ke Sat Narkoba Polres Langsa,” ujar Kalapas IIB Langsa, Drs. Said Mahdar SH.
Sementara Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH yang dihubungi wartawqn membenarkan ada upaya penyelundupan dua sabu seberat 12,92 gram oleh IS, 36, Napi Lapas Klas II B Langsa.
Kejadian tersebut berawal saat petugas Lapas Klas II B Langsa sedang melaksanakan piket di ruang fortir. Kemudian oleh petugas tersebut menerima titipan barang berupa satu rantang yang berisi bakso dari seorang pengunjung wanita yang memberikan identitas KTP atas nama Mulya Sari yang ditujukan kepada seorang napi bernama Ikhsan Jaya, tutur Kasat Narkoba.
Setelah memberikan barang selanjutnya pengunjung wanita tersebut langsung pergi meninggalkan Lapas. Saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap barang tersebut, di dalam bakso ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
Selanjutnya pihak Lapas melaporkan kepada Sat Resnarkoba Polres Langsa. Setelah itu, Unit Opsnal tiba di Lapas Klas II B Langsa kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang napi Iswahyudi dan Ikhsan Jaya.
Kemudian sekira pukul 17:00 bertempat di Gp. Lhokbani Kec. Langsa Barat kembali diamankan seorang wanita yang sesuai dengan identitas KTP pengunjung Mulya Sari.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka IS bahwa dua paket sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan/dibeli dari temannya yang bernama Zul (DPO) seharga Rp6.600.000 yang diantarkan ke Lapas oleh istri IS dengan menggunakan identitas KTP Mulya Sari (kakak dari NAU) dan nama penerima barang Ikhsan Jaya.
Setelah itu, Mulya Sari dipertemukan dengan petugas Lapas namun petugas Lapas menjelaskan bahwa bukan Mulya Sari yang mengantarkan barang berupa bakso tersebut. Selanjutnya dua orang tersebut Mulya Sari dan Ikhsan Jaya yang diamankan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara tersangka IS dan barang bukti sabu ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. sedangkan ZUL (DPO) dan NAU (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tukas Kasat Narkoba.