Home / Aceh

Minggu, 6 September 2020 - 23:08 WIB

GeMPAR Aceh : Nova Iriansyah Dapat Dimakzulkan

AtjehUpdate.com,- Aceh Timur, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta tidak bermanuver politik dengan wacana pemakzulan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dari jabatannya. DPR Aceh sebagai representasi Rakyat Aceh harus berani menjadi “singa bertaring” dengan menunjukkan powernya sebagai lembaga rakyat agar tidak dicap “singa ompong”,

Hal itu disampaikan oleh Auzir Fahlevi SH, Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR) Aceh, Minggu (06/09/20).

Menurutnya, upaya pemakzulan atau Impeachment bukan hal tabu bahkan secara konstitusional pun sudah diatur didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Secara spesifik dan substantif soal mekanisme pemberhentian kepala daerah seperti Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diatur didalam pasal 80 ayat 1 huruf a s/d huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Auzir.

Dalam pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu dinyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf c,d,e dan f dilaksanakan dengan ketentuan:

a.Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur/wakil gubernur serta kepada menteri untuk bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b atau melanggar larangan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1,kecuali huruf c,huruf i,huruf j dan/atau melakukan perbuatan tercela;

Baca Juga :  Oknum Kontraktor Berperilaku Sombong, UAS Betawi: Orang Sombong Cepat Dikubur

b.Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir;

c.Mahkamah Agung memeriksa,mengadili,dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

d.Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan,tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah atau melanggar larangan dan/atau perbuatan tercela,pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;

e.Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan

f.Menteri wajib memberhentikan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Ditambahkannya, pemerintah pusat bisa saja memberhentikan Kepala daerah atau wakil daerah yang dianggap melanggar aturan pemerintahan apabila pihak DPRD dalam hal ini DPRA tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana perintah pasal 80 ayat 1 dan itu dipertegas dalam pasal 81 ayat 1 s/d 5 UU Nomor 23 tahun 2014.

Bahkan sesuai pasal 85 ayat 1, DPRA dapat menggunakan hak angket dan interpelasi dalam hal Gubernur menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang terkait dengan tugas,kewenangan,dan kewajibannya.

Baca Juga :  Plt Gubernur Aceh Larang ASN Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Ada beberapa larangan yang dilanggar oleh Nova Iriansyah selaku Plt Gubernur Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 diantaranya membuat keputusan yang secara khusus menguntungkan memberikan keuntungan pribadi, keluarga,kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan masyarakat lain.

Pelanggaran utama yang dilakukan Nova Iriansyah adalah terkait proyek multi years senilai 2,6 Trilyun yang dipaksakan pekerjaannya padahal proses dan alur pengalokasian dana proyek multi years tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah dan juga peraturan Menteri Dalam Negeri serta tertutupnya akses informasi dan realisasi penggunaaan dana penanganan Covid 19 senilai 2,3 Trilyun.

Karena itu DPR Aceh hendaknya tidak main-main dengan wacana pemakzulan terhadap Nova Iriansyah.pihak DPRA mesti konsisten untuk melakukan pemakzulan secepat mungkin karena pengelolaan dan manajemen Pemerintahan Aceh saat ini sudah sangat membahayakan dan dalam setiran pihak tertentu, rincinya.

“DPRA jangan cuman gertak sambal,buktikan kalau DPRA masih punya marwah dan harga diri untuk menyahuti aspirasi rakyat aceh.jangan biarkan oknum pejabat korup bersama kroninya terus terusan mengeruk keuntungan diatas penderitaan rakyat aceh.proyek multi years itu terkesan dipaksakan,jangan-jangan itu proyek kompensasi atau balas jasa kepada pihak tertentu atas lengsernya Irwandi dari kursi Gubernur Aceh,” tegas Auzir Fahlevi.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Pekerja Galian Jargas Tak Pakai Pelindung Diri, Konsultan Terindikasi Langgar UU K3

Aceh

Proyek Irigasi Di Langsa Asal Jadi

Aceh

Sejumlah APK Caleg Golkar Muhammad Rizki dan Tiyong Dirusak OTK, Diduga Dalangnya Lawan Politik

Aceh

Sayyid Fuadi Al Mahdali Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC IDzRA Pase  

Aceh

Ulama Langsa Kecam Kegiatan Hura-hura Di Arena JAMDA

Aceh

Lanjutan Sidang Praperadilan, 3 Hakim Tunjukkan Video Aksi Demo Bea Cukai Jilid 2

Aceh

Adukan PN Langsa ke Komisi Yudisial RI, LSM Gadjah Puteh Sampaikan Hal Ini

Aceh

DI 2024 Aceh-Lampung Tersambung Jalan Tol, Hemat Waktu 53 Jam