AtjehUpdate.com,- LANGSA, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Langsa melalui pilar sosial terutama kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sudah mengimbau kepada Gechik di wilayah setempat agar tidak mengusulkan perangkatnya untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Syarifah Fitriyanti, SE didampingi Koordinator TKSK, Mutia saat dijumpai AtjehUpdate.com di ruang kerjanya, Selasa (08/09/2020).
Dijelaskan Fitri, pihaknya bersama TKSK yang merupakan pilar sosial di bidangnya telah mengimbau hal tersebut kepada Geuchik di Langsa secara lisan melalui Forum Musyawarah Desa (Musdes) dan berbagai kegiatan pada kesempatan lainnya di desa.
Terkait adanya perangkat desa yang tetap menerima, “itu diluar jangkauan, kami tidak mungkin mengetahui seluruh perangkat desa di Kota Langsa,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya terus memantau serta meng update semua perkembangan data sosial di Kota Langsa.
“Semua data itu dari Gampong dan kita meneruskan ke Kemensos RI untuk di update yang dilakukan dengan TKSK melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generatin (SIKS-NG) di Gampong. Namun, sampai saat ini apabila ada perangkat yang masih menerima BST Kemensos RI tersebut, kami tidak tahu yang jelas itu tidak dibenarkan,” jelasnya.
Karena sudah diatur di Permendes no 6 tahun 2020 yang diterbitkan 14 april lalu, perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang penggunaan Dana Desa TA 2020. Inti nya perangkat desa tidak dibenarkan menerima BST atau pun BLT DD.
Maka atas hal tersebut, perangkat desa tidak boleh masuk namanya dalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan perangkat desa yang menerima BST supaya tidak disalurkan karena berpedoman pada DTKS.
Dalam kesempatan ini dirinya juga minta kepada masyarakat untuk berperan aktif. Apabila mengetahui ada perangkat desa yang terima BST agar melaporkan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti.
“Akan tetapi mengenai tindakan bukan kewenangan kami, kami hanya bisa mengimbau aturan yang berlaku. Apabila ada temuan, itu kewenangan Inspektorat yang menindak,” imbuhnya.
Sementara, Koordinator TKSK Kota Langsa, Mutia juga menguatkan apa yang dikatakan Kabidnya. “Kami sudah sampaikan ke Gechik di Musdes. Sejauh ini, memang sudah ada beberapa laporan adanya perangkat desa yang terima bantuan tersebut,”
Apabila ada data yang kami ketahui bahwa warga tersebut perangkat desa, maka sudah disarankan untuk mengembalikan dan namanya di hapus di daftar penerima,” tandasnya.(red)