AtjehUpdate.com,- Idi Rayeuk, Virus Covid-19 masih menghantui di Kabupaten Aceh Timur. Karena itu, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, BPBD, serta Dishub Kabupaten itu terus menggalakkan Sosialisasi protokol kesehatan, dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang memiliki 15 Bab dan di dalamnya mengandung 31 pasal.
“Satgas pencegahan Covid-19 Aceh Timur terus menggalakkan Sosialisasi protokol kesehatan yaitu membagikan masker kepada masyarakat yang ada di Kabupaten tersebut. Dengan harapan, masyarakat terhindar dari virus corona, ” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran SE. MM, Senin (14/9).
Tambahnya, selain sosialisasi protokol kesehatan, personel gabungan juga mensosialisasikan Perbup Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 di Kecamatan Rantau Peureulak dan Peureulak Barat, pada Senin (14/9). (Red)