Home / Hukum

Selasa, 22 September 2020 - 21:45 WIB

Geuchik Kerap Ganggu Istri Orang, Sejumlah Tokoh Masyarakat Datangi Kantor Camat

AtjehUpdate.com,- Aceh Timur, Sejumlah tokoh masyarakat gampong Paya Bili Dua, kecamatan Birem Bayeun, mendatangi kantor Camat meminta agar Camat segera memproses oknum gechik yang suka mengganggu istri orang, Selasa (22/09/20).

Kedatangan sejumlah tokoh masyarakat gampong Paya Bili Dua di kantor Camat disambut dan diterima oleh Sekcam di ruang kerjanya.

Selanjutnya, dari perwakilan masyarakat yang darang menyampaikan perihalnya dan mengatakan.”Kami atas nama masyarakat gampong Paya Bili Dua sudah tidak lagi percaya dengan geuchik SW, dan kami ingin minta penjelasan dari kecamatan terkait dengan persoalan oknum geuchik,sebab banyaknya persoalan yang terjadi, terutama persoalan mengganggu istri orang.”katanya.

Sementara itu Sahnan, sekcam Birem Bayeun menyampaikan kepada perwakilan masyarakat, “kita menunggu proses hukum lebih lanjut, sebab persoalan ini Tuha Peut sudah menyampaikan surat dan petisi kepada bapak bupati dan keputusan ada ditangan bupati, karena ada Qanun yang mengatur tentang pemberhentian geuchik.”ujarnya.

Baca Juga :  Gadjah Puteh Minta Polres Usut Dugaan Penyelewengan Di Kuala Parek

Sementara, Indra, Mukim Birem Barat, kepada Sekcam menjelaskan “Terkait dengan persoalan oknum geuchik gampong Paya Bili Dua, kita sudah pernah bahas dengan pak camat, juga dengan ketua Asosiasi Forum geuchik di Birem Bayeun, kita juga sudah sampaikan kepada pak Faisal Kabag pemerintahan kabupaten Aceh Timur.”jelasnya.

Dan terkait dengan persoalan oknum geuchik yang sudah mengganggu istri orang ternyata bukan hanya satu orang saja, bahkan ada beberapa orang yang diganggu oleh oknum geuchik, beber Mukim.

“Sebab, saya sendiri sudah melakukan kroscek di lapangan, ada beberapa nama wanita lain yang merupakan istri orang pernah diganggu oleh oknum geuchik, kami khawatir kalau oknum geuchik punya kelainan dan punya penyakit kelamin.”sebutnya.

Baca Juga :  Aparat Hukum Diminta Usut Kematian Anak Bawah Umur Di Danau "Angker" RTH Langsa

Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat menjelaskan kepada Sekcam bahwa sebagai bukti awal terkait dengan oknum geuchik yang telah mengganggu istri orang (melanggar Syariat Islam) adanya surat perdamaian antara geuchik dengan suami WA yang diganggu oleh oknum geuchik, juga adanya surat pernyataan ZA yang ditandatangani diatas materai 6000 dan menyatakan bahwa benar keduanya ada melakukan pelanggaran Syariat Islam, serta surat keterangan dari Tuha Peut gampong Alue Gading Sa, sebut warga.

Kesimpulanya masyarakat gampong Paya Bili Dua berharap agar oknum geuchik yang mempunyai hoby dan suka mengganggu istri orang dicopot dari jabatanya, sebab sudah tidak layak lagi menjabat geuchik karena memiliki hoby dan suka mengganggu istri orang.(wr)

Share :

Baca Juga

Hukum

Buntut Meninggal 6 Pekerja PETI, Pemilik Lahan Dan Pemodal Telah Berstatus Tersangka

Hukum

Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Walikota Langsa, Cut Lem : Jangan Tawarkan Saya Uang “Lendir”

Hukum

Terkait Bimtek Perangkat Desa Ilegal Di Aceh Timur, Koalisi LSM Lapor Ke Mendagri

Hukum

Gadaikan Mobil Milik Orang, Tim Resmob Polres Langsa Amankan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Hukum

Demokrat : Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

Hukum

Mantan Oknum Anggota Dprk Aceh Timur yang di PAW Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Hukum

YARA Langsa Polisikan Pemilik Akun FB Rais Azhari

Hukum

Polisi Diminta Usut Pengancam Wartawan