Home / Aceh

Jumat, 25 September 2020 - 19:17 WIB

Beritakan Bangunannya Tanpa IMB, Owner Kuliner Gertak Wartawan

AtjehUpdate.com,- LANGSA, Paska diberitakan oleh salah satu online terkait bangunan tanpa IMB yang rencananya sebagai tempat usaha kuliner dan berdiri di atas tanah PT. KAI tepatnya berada di depan SMA N 3 Langsa, diberitakan bahwa pengusaha mata sipit yang mengaku sebagai pemilik modal dari usaha tersebut mencak- mencak dan marah besar kepada wartawan yang meberitakan.

Hal itu berdasarkan pengakuan wartawan MetroRakyat, Irmansyah alias Danton kepada sejumlah rekan media, Jumat (25/9/2020).

Lantas diketahui bangunan bukan ruko sebagaimana tersebut dalam perjanjian dan rekomendasi gechik itu tidaklah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah sempat diberitakan oleh media barulah pihak yang bersangkutan memohon rekomendasi dari geuchik setempat.

Dikatakan oleh wartawan metrorakyat, toke yang mengaku sebagai pemilik modal daripada usaha tersebut marah karena diberitakan, dan sempat mengancam dengan nada keras akan disuruh “cari” wartawan media tersebut karena dibuat pusing oleh pemberitaannya.

Baca Juga :  BNN Kota Langsa Gelar Workshop dengan Insan Pers

Kejadian ini mendapat tanggapan dari pemerhati sosial, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly yang juga Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh. Menurutnya sikap tersebut tidak lah pantas ditunjukkan oleh pengusaha tersebut, terlebih apa yang disajikan oleh media tersebut sudah tepat dan memenuhi kaidah jurnalistik.

“Selama ini kami menilai media dan Lsm sudah menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik, faktual dan tanpa fitnah. Hal itu menjadi unsur penting sebagai masukan yang positif bagi pemerintah daerah demi kemajuan. Karena terkadang ada hal yang belum diketahui oleh walikota lantas menjadi masukan baru karena informasi dan pemberitaan oleh Lsm dan media,” jelas Sayed.

Baca Juga :  Sudah 25 KM Menggali, Diduga Pekerja Jargas Hanya Dapat Cashbon

Pemilik modal itu tak perlu angkuh atau bahkan menggertak wartawan, bisa jadi ada celah pidana yang menjadi delik aduan sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap insan pers. “Catat.!uang anda tidak bisa membeli segala hal, apalagi wartawan yang punya integritas dan tetap istiqamah dalam menjalankan tugasnya itu tidak bisa dipengaruhi atau duduk diam ketika melihat pelanggaran,” ketus Sayed yang akrab disapa Waled.

Olehkarenanya, jalankan aturan yang ada, apalagi diketahui perjanjian dan rekomendasi yang dikeluarkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Disaat pemko Langsa sedang gencarnya menciptakan peluang PAD tapi kenapa malah ada pihak yang melanggarnya. Itu sama saja tidak mendukung program Walikota namanya,” tukas Waled mengakhiri.(frenk)

Share :

Baca Juga

Aceh

KPH III Amankan 9 Ton Arang Bakau Ilegal

Aceh

Anggota DPRK Langsa Tinjau Alat Berat Terbenam, Akan Segera Panggil Kadis DPPKP

Aceh

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Segera Cabut Edaran Stiker BBM

Aceh

Alat Berat Pemko Langsa Sudah Tenggelam di Tambak Aceh Timur

Aceh

Laporan Raibnya CPO dan Inti Sawit PTPN I Berpotensi Pidana

Aceh

FPI dan LSM Gadjah Puteh Akan Geruduk Tempat Maksiat di Kota Langsa

Aceh

Meski Sopir Truk Dilepaskan, Bea Cukai Aceh Bantah Ada Permainan ‘Orang Dalam’

Aceh

Breaking News : Angin Kencang Robohkan Sejumlah Tiang Listrik Di Langsa