AtjehUpdate.com,- Aceh Timur, Setelah hampir satu tahun pelimpahan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan KKN dana ADD Gampong Alue Gadeng Dua yang dilakukan oleh (NM) mantan Pj. Gechik oleh Inspektorat Aceh Timur pada 11 September 2019 kepada penyidik Tipikor Polres Langsa, namun hingga saat ini status yang bersangkutan masih sebatas Terlapor.
Kondisi itu dianggap terlalu berlarut dan sperti tanpa ada kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi, terlebih hal itu telah dibuktikan dengan hasil LHP Inspektorat.
Hal ini ditanggapi serius oleh lembaga pemerhati sosial DPW Lsm Gadjah Puteh, Aceh Timur melalui ketua nya Faisal, Jumat (25/9/2020), lewat pers rilisnya yang disampaikan kepada awak media.
Menurutnya kondisi ini sangat berlarut larut yang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Tidak jelas apa yang melatarbelakangi lamban nya proses penyidikan tersebut. “Padahal secara bukti dan kesalahan yang dilakukan pelaku sudah sangat autentik sesuai lhp yang ada untuk dapat segera ditingkatkan status nya dari terlapor menjadi tersangka,” ungkap Faisal.
Untuk itu, pihaknya mendorong aparat hukum agar lebih cepat memproses perkara tersebut, hal itu dinilai penting untuk menepis kecurigaan dan prasangka negatif dari masyarakat, jangan lantas dikira penegak hukum sedang main mata atau tidak serius menjerat pelaku korupsi uang negara.
“Karena tenggat waktu satu tahun itu terbilang sudah sangat lama, terlebih dugaan korupsi yang dilakukan juga bukan dalam jumlah yang sedikit. Karena perbuatan NW berakibat pada terganggunya roda pemerintahan gampong,” tukasnya.(red)