AtjehUpdate.com,- Langsa | Terkait adanya bangunan megah yang disinyalir tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hampir rampung di tengah Kota Langsa, menimbulkan persepsi miring terhadap pemerintah setempat dalam menentukan sikap.
Maka, dinilai perlu adanya fakta kongkrit yang harus di kroscek di lapangan. Selain menegakkan aturan, ini juga sebagai upaya menyelamatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa.
Demikian hal ini dikatakan praktisi Hukum T. Syaifuddin, SH, kepada sejumlah wartawan, Senin (28/09/2020) di salah satu Kafe di Kota Langsa.
Menurutnya, seharusnya sebelum mendirikan bangunan terlebih dahulu pengusaha/perorangan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut sesuai dengan Qanun Kota Langsa no. 7 tahun 2014 tentang izin mendirikan bangunan.
“Apabila bangunan tidak ada IMB, maka telah melanggar pasal 91, ayat 1 dan 2, sangat jelas disebutkan di Qanun tersebut,” kata pria yang akrab disapa Popon ini.
Lanjut Popon, penertiban izin bangunan merupakan penerapan hukum yang wajib dilakukan. Karena hal tersebut merupakan salah satu sumber PAD dan disiplin dalam pembangunan Tata Kota.
Ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar apabila semua persyaratan tidak dipenuhi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Untuk itu, pihaknya berharap agar persoalan ini disikapi secara serius oleh Pemko Langsa, hal ini penting sebagai langkah penerapan aturan yang adil dan tanpa tebang pilih, ungkap Popon.
Kepada pemerintah setempat dinilai penting menegakkan aturan tersebut. Karena ini menyangkut marwah dan wibawa Pemerintah (Eksekutif dan Legislatif).
Sedangkan Yudikatif dalam hal ini penegak hukum, seperti Kepolisian harus memperhatikan serta mendampingi penegak Perda seperti Satpol PP apabila melakukan eksekusi.
“Penegakan tersebut harus dimulai dari sekarang, agar menjadi pelajaran untuk masyarakat. Karena bisa saja nantinya ada pedagang liar yang akan mendirikan kios-kios di trotoar jalan, kan ga lucu,” kelakarnya tersenyum.
DPMPTSP Belum Terima Ajuan Pembuatan IMB
Setelah mendengar pernyataan tersebut. Tim investigasi wartawan melakukan kroscek ke Dinas terkait dalam hal perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa, Ir Abdul Qaiyum melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Edy Zulfani, SE yang dikonfirmasi wartawan, Senin, (28/09/2020) di ruang kerjanya, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menindak apabila ada bangunan yang belum memiliki IMB karena penindakan itu kewenangan Satpol PP.
“Kami tidak punya kewenangan menindak/menertibkan, karena mengenai tindakan itu kewenangan Satpol PP,” ujarnya.
Adapun mengenai sanksi bagi bangunan yang belum memiliki IMB, hal tersebut ada diterangkan di Qanun Kota Langsa no. 7 tahun 2014 tentang izin mendirikan bangunan,” sambungnya tanpa menjelaskan secara rinci.
“Akan tetapi, terkait bangunan yang didirikan di depan SMAN 3 Langsa tepatnya di tanah milik PT. KAI, sampai saat ini belum ada berkas di meja saya untuk di proses,” imbuhnya.
“Pada dasarnya, apabila berkas sudah lengkap dan sesuai syarat tidak ada alasan pihak kami tidak mengeluarkan izin tersebut,” tutupnya.
Bila Terbukti Tak Miliki IMB, Satpol PP Akan Tegakkan Aturan
Setelah dilakukan konfirmasi dengan Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Maimun Sapta, SE, Selasa (29/09/2020) mengatakan pihaknya baru mengetahui terkait hal tersebut.
“Kita akan segera kroscek ke lokasi. Apabila benar tidak memiliki IMB. Maka akan di himbau untuk melengkapinya dengan memberi peringatan. Bilamana tidak dilengkapi, segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, yakni sesuai Qanun Kota Langsa no. 7 tahun 2014,” pungkas Maimun.
DPRK Langsa : Apabila tak Miliki Izin, Wali Kota Harus Tegakkan Aturan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Langsa, Drh. H. Rubian Harja saat dikonfirmasi melalui seluler kepada wartawan. Mengatakan terkait adanya bangunan yang tidak memiliki IMB agar ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
“Apa yang ada di dalam qanun tersebut. Itu yang harus ditegakkan, kalau tidak sesuai dengan izin jadi berhentikan saja,” sebut Rubian.
Selain itu, sambungnya, kepada Dinas/Instansi terkait diminta kejelasan terhadap bangunan itu kepada pengelola. Bila tidak memiliki izin di stop saja pekerjaan tersebut.
Menurut berkas sewa-menyewa bangunan pada lahan tersebut, bahwasanya akan didirikan Ruko. Akan tetapi kenyataannya di lapangan tidaklah sesuai, bangunan yang didirikan bukanlah berupa Ruko.
Oleh karenanya, Ketua Komisi III DPRK Langsa meminta kepada Wali Kota menindak tegas masalah izinnya. Kalau memang tidak bisa ya jangan, kalau bisa ya ngapain di komplain,” tegasnya.(her)