Home / Aceh

Rabu, 7 Oktober 2020 - 14:56 WIB

76 Orang Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Tim “Peucrok”

AtjehUpdate.com,- Idi | Sebanyak 76 orang yang tidak memakai masker terjaring Operasi Yustisi oleh Tim Peucrok Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Timur. Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19, pada Rabu, (07/10/2020) pagi, dilaksanakan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat oleh Tim Pengejar (Peucrok) hari ini menjaring 76 orang yang tidak pakai masker di jalan,” kata Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E.

Kabagops merinci memerinci, para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker terdiri dari, 68 laki-laki dan 8 perempuan. Tim Peucrok juga menyasar pusat keramaian seperti, pertokoan, rumah makan, pedagang kaki lima dan warung kopi, ujarnya.

Sebelumnya, Polres Aceh Timur telah membentuk tim gabungan Peucrok untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Untuk menjamin pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 benar-benar dipatuhi, maka Polres Aceh Timur membentuk Tim Peucrok (Penindak Covid-19) bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Bandara Soetta Disesaki Penumpang, Hotman Paris : Jubir Covid-19 Rajin Ajarin Cuci Tangan Aja

Untuk diketahui, Tim Peucrok jika diartikan adalah tim kejar atau “Covid-19 Hunter” para pelanggar protokol kesehatan.

Tim ini terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas Covid-19 guna mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Perbatasan Kendari Dijaga Ketat, TKA Asal China Tak Bisa Masuk

“Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yaitu, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial,” imbuhnya.

Selain itu, juga sanksi material berupa denda. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sanksi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sanksi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan izin usaha.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami berharap Tim Peucrok mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur.” Pungkas Kabagops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Langsa Zona Merah, Tim Yustisi Lakukan Penyekatan 

Aceh

DPRK Aceh Tamiang Miliki AKD Baru, Berikut Susunannya

Aceh

Breaking News! Angin Kencang Di Langsa Terbangkan Atap Sebuah Mesjid

Aceh

Kontraktor Angkut Material Over Tonase, Jembatan Desa Sungai Kuruk Ambruk
isolasi covid aceh tamiang

Aceh

4 PDP Akan Dipulangkan, Namun Aceh Tamiang Belum Publikasi Skenario Penanganan Covid-19

Aceh

Bupati Aceh Tamiang Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2022

Aceh

Suara Petasan Di Arena Jamda Hutan Kota Langsa Resahkan Warga

Aceh

Demo ALASKA Tuntut Usut Mark Up Skandal Mafia TKK Kota Langsa