Home / Politik

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:26 WIB

Politisi Golkar Ini Akui Suruh Puan Maharani Matikan Mikrofon Demokrat

AtjehUpdate.com,- | Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan dirinya yang meminta Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon Fraksi Demokrat saat Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (6/10/2020).

“Permintaan saya supaya gak ganggu,” kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (6/10/2020).

1. Azis meminta Puan mematikan mikrofon untuk menghindari kegaduhan

Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Azis menjelaskan pimpinan sidang memiliki kewenangan menghentikan jalannya sidang jika dianggap melenceng dari tata tertib dalam peraturan DPR yang disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020.

“Mikrofon di DPR itu secara tata tertib diatur setiap lima menit orang bicara mati. Ada di dalam tata tertib, nah saya berbisik kepada bu ketua (Puan) supaya tidak double (suaranya),” ujar Azis.

Baca Juga :  Demokrat: Wamendes Budi Arie Fokus Saja Ke Pandemi, Jangan Sibuk Fitnah Kami

2. Sekjen membenarkan sikap pimpinan rapat paripurna

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan kenapa Ketua DPR Puan Maharani menonaktifkan mikrofon saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

3. Demokrat telah diberikan tiga kali kesempatan berbicara

Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Adu mulut tersebut bermula ketika Benny merasa tidak diberikan hak berbicara. Sementara Aziz menilai Fraksi Demokrat sudah diberikan kesempatan berbicara.

Baca Juga :  Petani Aceh Tamiang Butuh Irigasi

Aziz menyebutkan Fraksi Demokrat telah tiga kali diberikan kesempatan berbicara, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Diduga Curangi Hasil Pleno Caleg PDA, KIP Aceh Timur Diadukan Ke DKPP

Politik

Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya

Politik

Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Riau Resmi Dilounching

Politik

Tuan Bukan Tu(h)an..

Politik

Akhyar Dapat Restu Dari Ikatan Keluarga NASUTION Sumut

Politik

Dikpol V Partai Aceh: Nilai Tawar Politik Menentukan Keputusan Politik

Politik

Setara Institute Kritik Penunjukan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

Politik

DIKPOL Partai Aceh: Kaum Milenial Ujung Tombak Demokrasi Bersih