AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Akhirnya Plt Gubernur Aceh mencabut surat edaran penggunaan stiker BBM bersubsudi yang telah beberapa bulan diterapkan, yaitu sejak Juli 2020 bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat di Aceh.
Kepastian itu tertuang dalam surat Gubernur dengan Nomor 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota Se- Aceh dan Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Persero tentang Pencabutan Surat Edaran stikering bbm bersubsidi.
Karena pencabutan tersebut mengingat desakan dan saran DPRA olehkarena dianggap pemberlakuan dan pelaksanaannya di lapangan belum berjalan dengan efektif. Karenanya perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya. (Red)