AtjehUpdate.com,- Langsa | Perambahan ataupun merubah hutan mangrove menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat pemko Langsa adalah suatu pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan.
Pernyataan ini ditegaskan oleh ketua Komisi III DPRK Langsa, Drh. H. Rubian Harja, kepada awak media menanggapi berita temuan dari investigasi tim KPH III dan Lsm Gadjah Puteh terkait ditemukannya sejumlah kawasan hutan produksi milik negara yang telah berubah fungsi menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat pemko Langsa, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya itu merupakan pelanggaran jika pengelolaannya tanpa izin dari instansi terkait, yaitu UPTD KPH Wilayah III, dan harus segera dihentikan karena punya dampak yang negatif terhadap lingkungan dan kelestarian hutan mangrove. Apalagi jika itu dilakukan oleh para pejabat yang semestinya mereka lebih memahami tentang aturan sebelum melakukan sesuatu.
“Jika itu benar dirambah atau dirubah fungsinya tanpa izin yaa harus di stop dan diproses secara aturan yang ada oleh KPH, karena mestinya pejabat kan lebih memahami aturan. Sementara kami di DPR belum mengambil sikap, olehkarena harus kita koordinasikan dulu nanti dengan pimpinan,” jelas Rubian via seluler.
Soal dugaan kuat adanya anggaran APBK Langsa yang telah digunakan untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat itu, ketua Komisi III inipun menanggapi dengan tegas bahwa itu juga pelanggaran. “Jika jalan yang dibangun dengan apbk itu untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga itu dibolehkan, tapi jika disana tidak ditemui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat maka itu merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.
Pun demikian, ia juga menyarankan agar kawan kawan wartawan bisa mempertanyakan terkait apa langkah dari dewan kepada pimpinan dprk agar mendapatkan pernyataan lebih kongkrit.
Ditambahkannya, oleh sebab itu, jika semua temuan dan dugaan yang ada memang melanggar aturan kehutanan dan perundang-undangan yang ada, maka pihaknya berharap persoalan ini untuk dilanjutkan prosesnya, demikian Rubian Harja.
Diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan di lokasi yang telah dilakukan oleh tim dari KPH Wilayah III yang didampingi oleh LSM Gadjah Puteh, ditemukan bahwa sebahagian Kawasan Hutan Mangrove dengan status Fungsi Hutan sebagai Hutan Produksi yang berada dalam Wilayah Administratif Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kepentingan Kehutanan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada sejumlah awak media, Rabu (21/10^2020).
Ditemui di lokasi bahwa telah digunakan sebagian kawasan Hutan untuk Tambak, yaitu dengan ditemukannya tambak dalam kawasan hutan produksi dengan luasan ± 27 Ha. Dimana pembuatan tambak baru seluas 0,66 Ha.
Berdasarkan informasi sementara yang didapatkan di lapangan bahwa beberapa tambak tersebut diantaranya merupakan milik saudara M (pejabat pemko Langsa) dan saudara I (anggota polri) dengan perkiraan luasan masing-masing ±13,6 Ha dan ±13,4 Ha.
Menurut Sayed, dari data yang ada, kawasan Hutan tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan di luar Kehutanan sejak Tahun 2013. Dan tambak di dalam Kawasan Hutan tersebut dibuat dengan menggunakan Alat Berat berupa Ekskavator (Alat Berat ditemukan pada saat Tim Pemeriksa berada di lokasi). (Her)