AtjehUpdate.com,- | Banda Aceh, Dirkrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta, SIK, mengatakan bahwa penyidik unit 1 subdit 3 /Tipis Korupsi, tepatnya hari Rabu (28/10/2020) pukul 11.00 wib telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang pemberitahuan SITA terhadap 2 (dua) bidang tanah di Dusun Pembangunan Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab Deli Serdang Prov. Sumut dengan perkiraan harga lebih kurang 2, 5 milyar, yang merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang kegiatan bantuan hukum pensertifikatan aset PT. Kereta Api Indonesia (persero) di kab. Aceh Timur tahun 2019, dengan tersangka RI.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh di wilayah Aceh Timur, mulai dari kevamatan Birem Bayeun sampai dengan kecamatan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar lebih.
Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.
“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Kombes Pol Margiyanta didampingi penyidik, AKP. Budi Nasuha Waruwu.
Atas perbuatanya, tersangka RI dijerat dengan pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Margiyanta.(Red)