Home / Hukrim

Jumat, 30 Oktober 2020 - 23:37 WIB

Polda Aceh Sita Hasil Dugaan Korupsi PT KAI Di Aceh Timur

AtjehUpdate.com,- | Banda Aceh, Dirkrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta, SIK, mengatakan bahwa penyidik unit 1 subdit 3 /Tipis Korupsi, tepatnya hari Rabu (28/10/2020) pukul 11.00 wib telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang pemberitahuan SITA terhadap 2 (dua) bidang tanah di Dusun Pembangunan Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab Deli Serdang Prov. Sumut dengan perkiraan harga lebih kurang 2, 5 milyar, yang merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang kegiatan bantuan hukum pensertifikatan aset PT. Kereta Api Indonesia (persero) di kab. Aceh Timur tahun 2019, dengan tersangka RI.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Tanah Kapa Langsa Diserahkan ke Kejati Aceh

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh di wilayah Aceh Timur, mulai dari kevamatan Birem Bayeun sampai dengan kecamatan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  BPKP Temukan 10 Miliar Kerugian Negara Terkait Kasus Beasiswa Aceh

“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Kombes Pol Margiyanta didampingi penyidik, AKP. Budi Nasuha Waruwu.

Atas perbuatanya, tersangka RI dijerat dengan pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Margiyanta.(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Diminta Serius Ungkap Kasus Judi Online Di Langsa

Hukrim

Tak Kunjung Dibayar Pemko Langsa, Pemilik Pagari Jalan Lokasi Perumahan Kapa

Hukrim

Masyarakat Pertanyakan Kesungguhan Jaksa Hadapi Kasasi Korupsi Genset RSUD Langsa

Hukrim

Sadiss!!! Begini Cara Samsul Bunuh Rangga Dan Perkosa Ibunya

Hukrim

Himpunan Ulama Dayah Aceh Kota Langsa Desak Pemerintah Cabut Aplikasi “Kitab Suci Aceh”

Hukrim

Diduga Buat Dokumen Palsu, KIP Aceh Timur Dilaporkan Ke DKPP

Hukrim

KIBAR Aceh : Permainan Billyard di Malam Ramadhan Penghinaan Bagi Ummat Islam

Hukrim

Bupati Aceh Tengah Diancam Bunuh Wakilnya, Pengamat : Mereka Tak Malu Ditonton Warganya