AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pelaksana proyek danau buatan di hutan kota Langsa yang telah merenggut nyawa anak dibawah umur tidak boleh didiamkan begitu saja, “apapun yang dilakukan hingga mengakibatkan kematian tetap harus diusut dan publik harus tau itu, supaya ke depan pelaku usaha atau pelaksana sebuah proyek harus berhati hati jangan sampai jatuh korban,”.
Hal itu ditegaskan oleh Muslim A Gani, SH, praktisi hukum dan Direktur Acheh Legal Consul, melalui rilis yang dikirimkan ke media, Senin (09/11/2020).
Tambahnya, tahun yang lalu pun ada kejadian di sekitar kawasan tersebut meskipun tidak mengambil korban . “Kami selalu berharap di kota kecil ini hukum itu harus tegak, pelaksana proyek yang lalai dalam pekerjaannya harus diusut dan diproses hukum, ini memberi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih berhati hati, jangan hanya mengambil keuntungan saja, tak boleh begitu,” .
Aparat penegak hukum diminta untuk terus mem follow up kasus itu, karena itu perbuatan pidana yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha / pelaksana karena kelalaiannya, dipastikan dapat diancam dengan
Pasal 359 KUHP: yang bunyinya “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
“Hukumnya sudah ada tinggal lagi sejauhmana penegakan hukum di daerah ini , ya kita lihat saja,” ucapnya .
Lebih lanjut Muslim merincikan, bahwa sejauh ini penegak hukum bisa menggunakan pasal alternatif dengan ancaman pasal 359 KUHPdan Pasal 188 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga bukan saja pelaksana tapi orang yang menyerahkan tanggungjawabnya juga dapat dihukum, demikian Muslim. (Her)