AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi proyek pengadaan mesin genset 500 KVA berikut isntalasinya di RSUD Langsa. Hal tersebut setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memvonis tiga terdakwa bersalah, yaitu, AP, S dan DI dengan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH kepada AtjehUpdate.com, bahwa telah melakukan eksekusi terhadap ketiga tersangka kasus tersebut yang berinisial AP, DI, dan ST, Senin (09/11/2020).
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah memvonis bersalah terhadap tiga terdakwa korupsi proyek pengadaan mesin genset di RSUD Langsa.
Dalam vonisnya Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan genset 500 KVA plus instalasi dengan nilai kontrak Rp1,7 Miliar yang bersumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016 dan satu terdakwa lainnya DS belum ada putusan dari Mahkamah Agung.(red)