Home / Aceh

Senin, 9 November 2020 - 22:30 WIB

Mahkamah Agung RI  Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Genset RSUD Langsa 1 Tahun 6 Bulan

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi proyek pengadaan mesin genset 500 KVA berikut isntalasinya di RSUD Langsa. Hal tersebut setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memvonis tiga terdakwa bersalah, yaitu, AP, S dan DI dengan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH kepada AtjehUpdate.com, bahwa telah melakukan eksekusi terhadap ketiga tersangka kasus tersebut yang berinisial AP, DI, dan ST, Senin (09/11/2020).

Baca Juga :  Akui Lepas Supir Truk, Bea Cukai Janji Kejar Tersangka Utama Pengedar Rokok Ilegal

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah memvonis bersalah terhadap tiga terdakwa korupsi proyek pengadaan mesin genset di RSUD Langsa.

Dalam vonisnya Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan genset 500 KVA plus instalasi dengan nilai kontrak Rp1,7 Miliar yang bersumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016 dan satu terdakwa lainnya DS belum ada putusan dari Mahkamah Agung.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Jokowi Ke Aceh, Hampir 2 Ribu Pasukan Disiagakan

Aceh

Masyarakat Aceh Kutuk Yaqut, Elemen Sipil : Dia Lebih Parah Dari Ahok

Aceh

Ustad Ditikam Saat Ceramah Maulid Nabi, Pelaku Pecatan Polisi

Aceh

Beritakan Bangunannya Tanpa IMB, Owner Kuliner Gertak Wartawan

Aceh

Breaking News! Sungai Tamiang Meluap, Warga Teluk Halban Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jebol

Aceh

Sidak Komisi II, 30 Ton Beras Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diduga Raib!

Aceh

Raih 1.046 Suara, M Syarifuddin Unggul di PB Seulemak

Aceh

Gelapkan Sepmor Kredit, Seorang Wanita Warga Langsa Divonis 10 Bulan Penjara