Kerugian Dibebankan Kepada Karyawan
AtjehUpdate.com,- LANGSA | Diduga sejak bulan Januari sd Juni 2019 PT. Perkebunan Nusantara I telah kehilangan CPO sebanyak dua kali. antara Januari sd Maret 2019, menurut hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PT.Perkebunan Nusantara I. Tanjung Seumantoh yang juga telah menjadi temuan dalam LHA BPK sebanyak 98 Ton CPO. Sedangkan di bulan Maret sd.Juni 2019, SPI menemukan selisih kurang 113.051 kg. CPO dan 113.187 kg. Inti Sawit hal ini terungkap dalam laporan Berita Acara Nomor.PKS.TS/BA/334/2019 yang ditandatangani oleh Tim SPI juga petugas PKS Tanjung Seumantoh terdiri dari Masker.Asst. Tata Usaha dan Staf Subag Lab PKSTS.
Anehnya untuk 98 Ton CPO yang raib di bulan Januari – Maret 2019, direksi membebankan kepada beberapa karyawan meskipun sudah dijelaskan kehilangan CPO tersebut bukan kesalahan operasional, namun direksi memutuskan ganti rugi kepada beberapa karyawan.
Sedangkan di Maret sd Juni 2019, SPI dalam temuannya tidak menjadikan temuan dalam LHA BPK, padahal berita acara selisih kurang hasil pembukuan telah ditandatangani,. Hal ini belum diketahui persis kenapa tidak ditindaklanjuti, namun dalam rapat Direksi Dewan Kehormatan dan Perwakilan SPBUN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 terungkap bahwa ada Surat yang ditandatangani Direktur Operasional yang mengarahkan supaya dibukukan pada kesempatan lain, namun sampai saat ini kasus itu masih mengendap dan belum jelas siapa yang bertanggungjawab .
Temuan ini kembali di ungkap oleh Muslim A Gani dan tim nya, Minggu (15/1+/2020).
Menurutnya, PT. Perkebunan Nusantara I diduga melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan dan melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004.
Muslim juga menilai selama ini disinyalir PT.Perkebunan Nusantara I telah melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan dan melanggar KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep/100/Men/VI/2004, ada ratusan tenaga kerja BHL yang dipekerjakan yang seharusnya demi hukum harus menjadi pekerja PKWTT, karena telah dipekerjakan lebih lima tahun dan mengerjakan termasuk pekerjaan Core Business, pekerjaan utama atau penting.
Dijelaskan, BHL di PT Perkebunan Nusantara I yang dipekerjakan rata – rata dalam satu bulan melebihi 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut turut maka demi hukum pekerja menjadi pekerja PKWTT, jika terbukti hal ini benar maka PT.Perkebunan Nusantara I harus membayar hak hak pekerja tersebut sebagai pekerja PKWTT. “Kami menduga PT.Perkebunan Nusantara I dalam memperkerjakan mereka para BHL selama ini tanpa Perjanjian Kerja, pun demikian, sepenjang ini bisa dibuktikan kemudian PT.Perkebunan Nusantara I harus bertanggungjawab untuk membayar kembali hak hak mereka, itu wajib lho tak boleh main – main,” ia menekankan. .
“Belum lagi informasi yang kami duga telah terjadi praktek2 kotor dilapangan seperti pemotongan Premi Pemanen dan lain lain. Ini penyakit sudah menahun sudah cukuplah , dan terus terang kami melihat PT.Perkebunan Nusantara I ini bukan mengejar keuntungan perusahaan tapi lebih cenderung kepada mengumpul kekayaan untuk kepentingan pribadi, baik dengan cara memainkan CPO maupun dengan memanipulasi data fiktif perolehan premi pemanen dari pekerja,” jelasnya.
Pihaknya memastikan akan terus mengumpulkan data sampai saatnya nanti akan dipaparkan secara terbuka kepada publik dan bila dianggap penting akan diserahkan kepada penegak hukum. (Red)