AtjehUpdate.com,- Idi | Pelaksanaan operasi yustisi yang mulai digelar sejak 1 Oktober sampai dengan 15 November 2020 telah menjaring pelanggar sejumlah 865 orang, baik secara perorangan, lembaga pendidikan formal dan non formal, pelaku usaha (kafe, mini market, pabrik dll), perkantoran , serta lokasi wisata.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kastpol PP WH Aceh Timur, T. Amran, SE, MM dalam gelar pasukan, Senin 16/11/2020) di halaman kantor BPBD Kabupaten setempat.
Untuk tahap ini masih diberlalukan sanksi ringan. Dengan harapan status covid di Aceh Timur tidak mengalami peningkatan, yang saat ini berstatus zona kuning.
“Jika kemudian semakin meningkat hingga zona merah, maka penerapan sanksi akan lebih tegas, sesuai perpres no 6 tahun 2020, Pergub no 51 thn 2020, yang kemudian melahirkan Perbup Aceh Timur no 32 th 2020 yang mengatur tentang penegakan disiplin dan penegakan protokol lesehatan dalam wilayah kabuoaten Aceh Timur,” ujar T. Amran.
Adapun unsur-unsur yang terlibatĀ operasi selama ini adalah, Satpol PP WH, Penyidik pegawau negeri sipil, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, forum Ulama, Bpbd, Dishub dan dinas terkait.
Dalam kesempatan itu, kasatpol pp ini juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada semua unsur yang terlibat dan telah mendukung secara penuh operasi kemanusiaan ini, olehkarena selama ini telah terjalin sinergitas yang baik dalam pelaksanaannya.
Terkhusus, kepada masyarakat luas yang juga telah turut mendukung upaya ini dengan memutus mata rantai penyebaran wabah corona di lingkungannya masing-masing. (Red)