AtjehUpdate.com,- LANGSA | Perkara pengalihfungsian Hutan Produksi menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa akan memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari para pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap fungsi hutan negara tersebut, maka akan segera di gelar perkaranya di Dinas LHK Aceh di Banda Aceh.
Hal itu dipastikan setelah para penyidik melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para saksi yang telah berlangsung secara marathon, maka pihak KPH Wilayah III akan melimpahkan kasus tersebut ke Dinas LHK Aceh, dengan agenda gelar perkara.
Informasi tersebut diperoleh media berdasarkan pers rilis yang disampaikan oleh Kepala KPH Wilayah III, Amri Samadi, S.Hut, M.Si, Rabu (18/11/2020).
Pihaknya mebenarkan akan segera melaksanakan gelar perkasa tersebut di Banda Aceh, yaitu di Dinas LHK Aceh.
“Bahwa PPNS Kehutanan telah melakukan pengumpulan bahan dan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan Ahli terkait dugaan tindak pidana kehutan (TIPIHUT) sebagaimana diatur dalam UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terang Amri Samadi.
Selanjutnya, pada hari Jumat (20/11/2020) PPNS Kehutanan akan melaksanakan gelar perkara di Dinas LHK Aceh di Banda Aceh yang akan dihadiri oleh pihak terkait guna melakukan pendalaman kasus dan penyempurnaan serta memantapkan penetapan unsur unsur pasal yang akan diterapkan. Dan nantinya akan dilimpahkan kepada penegak hukum, bisa ke polisi ataupun ke kejaksaan. InsyaAllah semoga semua dapat berjalan dengan baik dan lancar, tukasnya.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi pebgalihfungsian hutan produksi yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat pemko Langsa menjadi tambak pribadi.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan di lokasi yang telah dilakukan oleh tim dari KPH Wilayah III yang didampingi oleh LSM Gadjah Puteh, ditemukan bahwa sebahagian Kawasan Hutan Mangrove dengan status Fungsi Hutan sebagai Hutan Produksi yang berada dalam Wilayah Administratif Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kepentingan Kehutanan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada sejumlah awak media, Rabu (21/10^2020).
Ditemui di lokasi bahwa telah digunakan sebagian kawasan Hutan untuk Tambak, yaitu dengan ditemukannya tambak dalam kawasan hutan produksi dengan luasan ± 27 Ha. Dimana pembuatan tambak baru seluas 0,66 Ha.
Berdasarkan informasi sementara yang didapatkan di lapangan bahwa beberapa tambak tersebut diantaranya merupakan milik saudara M (pejabat pemko Langsa) dan saudara I (anggota polri) dengan perkiraan luasan masing-masing ±13,6 Ha dan ±13,4 Ha.
Menurut Sayed, dari data yang ada, kawasan Hutan tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan di luar Kehutanan sejak Tahun 2013. Dan tambak di dalam Kawasan Hutan tersebut dibuat dengan menggunakan Alat Berat berupa Ekskavator (Alat Berat ditemukan pada saat Tim Pemeriksa berada di lokasi).
Informasi yang dihimpun pihaknya di lokasi, bahwa dalam penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan di luar Kehutanan dibiayai oleh masing-masing pemilik tambak.
Disamping itu, adanya penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan, yaitu dengan kondisi telah dilakukan pengerasan dan kondisi jalan baik sehingga untuk menuju lokasi dapat dilalui kendaraan dengan mudah.
Adapun panjang jalan yang terdapat pada lokasi tersebut adalah 2.456 Meter dan yang masuk dalam Kawasan Hutan Produksi sepanjang 190 Meter (berdasarkan hasil digitasi di peta). Dan diduga pembangunan perkerasan jalan tersebit menggunakan dana APBK Langsa tahun anggaran 2019, jelasnya.
Parahnya lagi, didapati tiang-tiang listrik di dalam Kawasan Hutan yang diperuntukkan bagi Pondok-pondok penjaga tambak yang berada di sekitar lokasi. Oleh karena disana tidak ditemukan pemukiman penduduk di sekitar areal tambak.(red)
“