AtjehUpdate.com,- Karang Baru | Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan DPRK menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang TA 2021 yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang pada sidang Paripurna Ke-I pada tanggal 16 November 2020, Selasa (17/11/2020).
Dalam tanggapannya terhadap usulan RAPBK tersebut adalah :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 pada pasal 104 Ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhit untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Atas dasar itulah Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan meminta agar pembahasan nanti agar jangan berlarut-larut, dan kami juga meminta agar SKPK – SKPK dalam pembahasan nanti dapat merincikan kegiatan kerjanya dengan jelas, sehingga pembahasan dapat berjalan dengan lancar, tidak ada kendala dan hasil yang dicapai dalam pembahasan nanti berkualitas.
2. Mengingat anggaran tahun 2021 yang sangat terbatas bahkan mengalami pengurangan, maka dengan ini fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan meminta kepada saudara Bupati agar dapqt menginstruksikan kepada seluruh SKPK agar dalam pemakaian anggaran harus efesien, efektif, akuntabel dan harus benar-benar tepat sasaran, dan kami berharap agar kegiatan yang telah disetujui nantibya serapan anggarannya harus maksimal.
3. Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan mengapresiasi atas program Bupati Aceh Tamiang dan Wakil Bupati dengan memberikan penghargaan kepada kepala SKPK yang berprestasi. Semoga kinerja kepala SKPK tersebut dapat semakin meningkat dan menjadi semangat bagi kepala SKPK lainnya. Dan memasuki penghujung tahun anggaran 2020 ini, maka fraksi amanat Persaruan dan Keadilan meminta kepada Bupati agar mengevaluasi kinerja dari kepala SKPK – SKPK dibawah jajarannya, bagi kepala SKPK yang kurang mampy bekerja du bidangnya agar daoat diberikan tindakan tegas, terutama unruk SKPK-SKPK bidang pelayanan, bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang yang terkait dengan penghasil PAD.
4. Untuk alokasu anggaran Dana Desa, fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan meminta kepada Bupati agar dapat memerintahkan kepala dinas terkait untuk dapat melaksanakan instruksi dari oemerintah pusat agar alokasi Anggaran Dana Desa tahun 2021 lebih diprioritaskan untuk sektor ekonomi kerakyatan, terutama ekonomi padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja, apalagi di masa pandemi covid 19 ini banyaka usaha-usaha yang terkena dampak langsung covid 19, seperti para pedagang yang berjualan di sekolah-sekolah dan lainnya, yang sekarang ini ekonominya mengalami kesulitan, untuk itu agar dinas terkait dapat menginstruksikan kepada para Datok Penghulu se Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat memberdatakan dab meningkatkan usaha-usaha yang ada di kampung-kampung dengan memberikan bantuan maupun tambahan modal usaha melalui Dana Desa, serta dapat menggali potensi Kampung untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru, sehingga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan meningkagkan perekonomian masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah.
5. Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan berharap kepada Kepala Daerah agar anggaran APBK Aceh Tamiang TA 2021 yang nantinya apabila sudah disahkan, dapat direalisasikan sesegera mungkun agar di awal semester tahun berjalan pelaksanaan kegiatan sudah dapat dilaksanakan, sehingga masyarakat dapat segera merasakan dampaknya dan menikmati proses pembangunan, dan diharapkan akan mendongkrak perekonomian masyarakat.
Demikian pandangan umum dan tanggapan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan yang disampaikan oleh juru bicara fraksi, Muhammad Saman, S.Pd (red)