AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Tim pos pemeriksaan hasil hutan perbatasan Aceh-Sumut dari KPH Wilayah III Aceh, melakukan penangkapan terhadap sebuah truck yang bermuatan getah pinus ilegal (tidak disertai dokumen yang sah), Senin (30/11/2020).
Penangkapan tersebut bertempat di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 11.30 Wib waktu setempat.
Hal itu bermula dari informasi yang diperoleh pihak pos pemeriksaan hasil hutan tersebut, bahwa akan melintas truck bermuatan getah pinus dari Takengon, Aceh Tengah.
Mendapatkan informasi tersebut, Danpos pemeriksaan hasil hutan, Aliudin, lantas memerintahkan anggota pos untuk melakukakan patroli di lintasan jalan Medan-Banda Aceh. Tak lama berselang, truck yang telah dijadikan target operasi itupun melintas dan petugas langsung menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan, dan didapati truck tersebut bermuatan getah pinus tanpa dokumen sebanyak 6 (enam) ton yang rencananya akan dibawa ke Medan.
Menurut keterangan dari salah satu supir truck, Zairin HR (46) warga yang beralamat di Ds. Lemah Burbana Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah, getah pinus illegal tersebut dimuat dari Takengon yang merupakan milik Sdr. Marzuki.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Jenis Colt Diesel Nopol BK 9335 CK, Getah pinus illegal berjumlah 6 Ton, 2 (dua) orang supir, an. Sdr. Zairin HR, umur 46 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Ds. Lemah Burbana Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah, sdr. Alkendi, umur 48 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Pondok Baru Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.
Saat ini barang bukti tersebut beserta supir sedang dilakukan pendataan di kantor BKPH Aceh Tamiang. Selanjutnya akan dibawah ke kantor KPH Wilayah III Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut.(red)