Warga Desak Pemko Tutup Usaha Ayam Potong
AtjehUpdate.com,- LANGSA | Keluhan warga dengan keberadaan kandang ayam potong yang ada di sekitran wilyah sungai Teupin Bugeng, Gampong Alur Beurawe, telah berlangsung lama.
Kembali dijelaskan oleh Muhammad A Wahab, salah seorang warga, sekitar yang berprofesi sebagai pedagang kecil yang sehari-hari berjualan ikan di pinggiran sungai Teupin Bugeng, akhir bulan April 2020 yang lalu, beberapa warga datang ke gedung dprk menemui ketua Dprk Langsa, Zulkifli guna meminta solusi tentang pencabutan izin peternakan ayam potong yang ada di wilayah mereka. Hal itupun ditanggapi oleh ketua dprk dengan memfasilitasi warga untuk beraudiensi dengan komisi III dan Dinas terkait (red- Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan), Kamis (07/01/2021).
“Dalam kesempatan itu diketahui bahwa ternyata usaha ternak ayam tersebut tidak memiliki izin usaha sudah hampir 5 (lima) tahun. Komisi III dan dinas terkait pun berjanji akan segera meninjau ke lapangan dan akan menindaklanjuti keluhan warga terkait penyebaran lalat dan bau tak sedap serta limbah yang ditimbulkan selama ini,” bebernya.
Olehkarena limbah ternak ayam potong tersebut telah mencemari sungai dan merugikan usaha tambak masyarakat. Banyak ternak udang dan ikan masyarakat yang mati akibatnya. Belum lagi dampaknya telah membunuh peluang pemuda setempat yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan mencari udang untuk di jual pada para pemancing ikan, namun sekarang harapan itu tak ada lagi.
Dari hasil evaluasi dan peninjauan dinas terkait ke lapangan disimpulkan bahwa laporan masyarakat benar adanya, usaha ternak ayam potong tersebut tidaklah memiliki izin dan telah mencemari lingkungan serta meresahkan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan saat itu, Rudi Selamat, SP, dalam rapat dengan warga nelayan, petani tambak dan pengusaha ayam potong, pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020, meminta pengusaha ayam potong tersebut untuk segera mengurus segala perizinan, dan membangun bak penampungan limbah kotoran ayam. Dengan sanksi apabila poi- poin kesepakatan dalam rapat tersebut tidak diindahkan oleh pengusaha ayam potong itu, maka kemudian usaha ternak tersebut akan ditutup.
“Namun hingga saat ini setelah 5 (lima) bulan berlalu, terhitung sejak 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020 tak satupun hasil kesepakatan rapat yang dilakukan oleh pengusaha ayam tersebut, dan sampai saat ini usaha itu masih berjalan bagai tak memperdulikan derita warga, padahal ketua dpr rumahnya juga tidak jaub dari lokasi ternak itu” tukas Muhammad yang akrab disapa Bang Amat.
Pihaknya pun berharap agar Dprk dan pemko Langsa segera merespon keluhan warga ini melalui dinas terkait dapat menertibkan usaha tanpa izin itu. (Tim)