AtjehUpdate.com,- LANGSA | Polemik keresahan masyarakat Teupin Bugeng, Gampong Alue Beurawe terkait keberadaan usaha ayam potong yang mencemari lingkungan sekitarnya, sedang dirangani oleh pihak dinas terkait.
Informasi yang dihimpun media, bahwa pihak dinas sudah memproses aduan masyarakat Teuping Bugeng terkait usaha ayam potong yang tidak memiliki izin tersebut.
Kepastian itu disampaikan oleh Plt. Kadis Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa, Banta Ahmad, S.St.Pi yang dihubungi AtjehUpdate.com, Jum’at (08/01/2021)
Dikatakannya bahwa masalah tersebut sedang ditangani oleh pihaknya, dan sudah dilakukan koordinasi dengan Dprk serta Satpol PP, dan akan segera ditertibkan.
“Hal itu harus segera dilakukan olehkarena usaha ternak ayam potong tersebut tidak memiliki izin, baik dari kantor perizinan maupun dari DLH terkait lingkungan,” ujar Banta.
Sebelumnya pihak dinas telah memberikan kesempatan bagi pengusaha ayam itu untuk mengurus izin dan menjalankan poin-poin yang telah disepakati sebelumnya sebagaimana hasil rapat pada tanggal 24 Juli 2020 lalu. Namun, sampai tenggat waktu yang diberikan, yaitu hingga 31 Desember 2020, pemilik usaha tersebut tak menghiraukannya.
Menurutnya lagi, usaha ternak ayam potong itu tidak memiliki izin usaha, terlebih usaha yang mencemari lingkungan seperti itu. Hal itu melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Selain itu, usaha ternak seperti itu tidak boleh berada di atas air seperti yang ada sekarang, karena dapat mencemari air sungai dan tambak masyarakat, jelasnya lagi.
“Dalam waktu dekat ini tim dari unsur Dprk, Dinas PPKP, Satpol PP, Kantor Perizinan dan DLHK dipastikan akan segera datang ke lokasi untuk menertibkan usaha ternak ayam potong tersebut, demikian Banta Ahmad.(red)