AtjehUpdate.com,- LANGSA | Sejak tahun 1988 hingga 2014, seluas 120 ha tanah warga telah dicaplok oleh PTPN I Langsa, yang berlokasi di Dusun 4 Kelapa Nias Alu Rimung, Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Jum’at (15/04/2021).
Berdasarkan peta lahan milik masyarakat atas dasar alas hak garap yang dikeluarkan pada tahun 1992 dan telah digarap sejak tahun 1970 an, yang bernaung dalam kelompok tani “Rimung Jaya”, para petani telah kehilangan lahannya seluas 120 ha yang telah diklem sepihak masuk dalam kawasan HGU PTPN I.
BUMN itu dipastikan telah menggarap lahan diluar hgu tanpa izin. Hampir 120 ha lahan garapan kelompok tani masyarakat yang telah diserobot dan ditanami pohon kelapa sawit saat ini diperkirakan telah berusia sekitar 7 (tujuh) tahun.
Lantas diketahui, pada hari Sabtu (3/04/2021) pihak PTPN I yang terdiri dari Suheri (dari Humas PTPN I), mandor 1, Gempar, Zakir, juga dari pihak PTPN I Langsa, dan dari pihak kandir, secara sepihak kembali melakukan pengukuran dengan alasan untuk perpanjangan HGU. Saat itu pihaknya juga menghadirkan Dasril dari BPN propinsi, dan juga mengikutsertakan perangkat gampong Pondok Kelapa, namun tanpa melibatkan BPN kota Langsa dan unsur pemerintahan Pemko Langsa lainnya.
Informasi yang diterima pihak media dari salah seorang perangkat gampong yang ikut serta saat pengukuran itu, bahwa pengukuran tersebut tidaklah sesuai dengan aturan dan tahapan yang harus dilakukan, dimana tanpa melibatkan pihak pemko Langsa sebagai leading sektor yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi sebagai salah satu syarat perpanjangan HGU, serta menyerobot lahan masyarakat diluar hgu yang ada.
Puluhan ribu pohon sawit yang ditanam pada 120 ha lahan warga tersebut telah ada sejak tahun 1988, namun faktanya HGU terhadap lahan tersebut baru terbit di tahun 1999 sebagaimana plang yang terpancang di areal perkebunan. Lantas dilakukan replanting pada tahun 2014. Artinya, belum pun mencapai usia 25 tahun HGU yang telah ada namun sudah dilakukan peremajaan kembali.
Maka disinyalir, sejak 1988 hingga 1999 PTPN I Langsa tidak memiliki HGU terhadap lahan tersebut dan tidak memiliki alas hak untuk menggarap tanah negara.
Walhasil, hampir sebelas tahun lamanya perusahaan plat merah tersebut tidak membayarkan pajaknya kepada negara atas penggunaan tanah negara.
Untuk itu, para petani yang saat ini bernaung di bawah kelompok tani “Rimung Jaya” menjelaskan kepada media, menuntut agar lahan mereka yang telah diserobot oleh BUMN ini agar dikembalikan lagi kepada mereka. Olehkarena lahan seluas 120 ha tersebut telah mereka garap sejak lama dan diluar kawasan hgu yang ada.
Sejak saat itu para petani kehilangan sumber penghidupan karena tidak ada lagi lahan untuk bercocok tanam. Disamping itu, puluhan ribu pohon sawit milik perusahaan perkebunan tersebut telah megakibatkan kekeringan di wilayah Alu Rimung. “Banyak alur dan mata air lainnya yang selama ini menjadi sumber air bagi warga sekitar telah kering akibat diresap habis oleh pohon sawit milik PTP,” keluh salah seorang warga.
Akibatnya, warga pun harus membeli air Lengkong untuk kebutuhan sehari-hari yang berkisar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per tangki setiap minggunya.
Dijelaskannya lagi, bahwa mereka akan terus melakukan upaya-upaya hukum jika upaya persuasif tidak didapati, serta jika pihak PTPN tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. (red)