AtjehUpdate.com,- LANGSA | Paska pengukuran kembali kawasan hgu yang dilakukan oleh tim BPN Aceh atas permohonan PTPN I Langsa, Sabtu (3/04/2021) lalu, warga Alu Rimung, Desa Pondok Kelapa, kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menyurati BPN Propinsi Aceh di Banda Aceh.
Pengukuran tersebut dilakukan atas permohon pihak PTPN I guna memperpanjang izin HGU perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut.
Tak pelak, upaya itupun mendapat reaksi keras dari warga yang saat ini tergabung pada kelompok tani Rimung Jaya, karena merasa haknya telah diserobot dan dicaplok oleh PTPN I Langsa.
Seluas 120 hektar lahan warga yang turut diukur oleh BPN Propinsi atas dasar penunjukan oleh PTPN I dianggap tidak sah dan berada diluar hgu yang ada. Hal itu dianggap sepihak dan telah merugikan petani setempat, karena 120 ha lahan itu adalah milik warga yang harusnya dikeluarkan dari hgu PTPN I Kebun Baru Langsa.
Dalam suratnya, warga meminta kepada BPN Propinsi Aceh untuk meninjau kembali hasil pengukuran yang telah dilakukan sebagai upaya untuk memperpanjang kembali izin hgu PTPN I Kebun Baru Langsa, olehkarena seluas 120 ha lahan warga yang telah lama mereka garap juga turut diukur dan akan dimasukkan ke dalam hgu.
Pasalnya, sejak 1988 hingga saat ini perusahaan perkebunan plat merah itu secara sepihak telah mencaplok lahan warga tersebut dan telah menanam puluhan ribu pohon kelapa sawit di dalamnya. Meski warga terus melakukan upaya untuk memperjuangkan haknya, namun lahan tersebut tak juga dikembalikan kepada warga dan kelompok tani tersebut.
Padahal upaya itu sudah sangat intens dilakukan sejak tahun 2015, yang kemudian dimediasi oleh para pemangku kebijakan. Antaranya, Dprk Langsa, Pemko Langsa, Bpn kota Langsa, namun apa dikata, sebagai kelompok masyarakat awan mereka selalu terbentur denga berbagai macam keterbatasan.
Maka kali ini mereka kembali menuntut haknya, dengan meminta kepada pihak Bpn propinsi untuk meninjau kembali permohonan dari PTPN I Langsa yang ingin memperpanjang izin hgu yang akan berakhir pada tahun 2024 nanti.
Dalam suratnya itu warga tani juga akan mengirimkan tembusannya kepada Camat Langsa Baro, Geuchik Pondok Kelapa, BPN Langsa, DPRK Langsa, Polres Langsa dan PTPN I Langsa. (Red)