Home / Hukum

Rabu, 9 Juni 2021 - 10:35 WIB

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Aceh

AtjehUpdate.com,- Kuala Simpang | LSM Gadjah Puteh menelusuri peredaran rokok illegal asal luar negeri yang diselundupkan melalui perairan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk membuktikan itu pihaknya segera berpura-pura sebagai pembeli rokok di salah satu kios di Aceh Tamiang.

“Kalau orang tidak kenal tidak dikasih beli. Untuk mendapatkan rokok luar ini saya pakai bantuan orang yang sudah sering beli,” kata Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah di Karang Baru, Senin (7/6/2021).

Dia membeberkan, rokok asal negeri jiran tersebut bermerek Luffman dan Luckyman. Diketahui produk ini tanpa dilengkapi pita cukai atau bandrol dari kepabeanan RI. Rokok filter ini pun telah beredar luas dikalangan masyarakat Aceh khususnya di wilayah ujung timur Aceh tersebut.

“Ada dua jenis rokok-nya merah dan putih isi 20 batang, harganya Rp 10 ribu/bungkus. Rokok ini semakin diminati konsumen karena harganya terjangkau,” beber Said.

LSM Gadjah Puteh mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan, penyelundupan ratusan dus rokok asal Thailad ke Aceh melalui jalur laut. Mereka beli dari Thailand sangat murah hanya Rp 3000/bungkus. Rokok diangkut menggunakan kapal boat tongkang berkapasitas di atas 35 gross ton (GT). begitu sampai darat langsung didistribusikan menggunakan mobil pikap. Bila sekali main berhasil pelaku bisa mendapat untung hingga ratusan juta. Sementara negara telah dirugikan miliaran rupiah dari aksi penyelundupan tersebut.

Baca Juga :  113 Ton CPO dan 113 Ton Inti Milik PTPN I Tanjung Seumantoh Diduga Raib

“Produk rokok polos tersebut tanpa dilengkapai hologram pita cukai, sehingga negara kita dirugikan sangat besar dari biaya pajak,” tegasnya.

Said Zahirsyah menyatakan akan menggandeng petugas KPP Bea Cukai Kuala Langsa untuk membongkar aktivitas penyelundupan di laut Aceh Tamiang tersebut.

“Informasinya dalam satu bulan pasti masuk barang selundupan 1-2 kali. Akhir-akhir ini yang marak diselundupkan adalah rokok Luffman. Meski sudah pernah ditangkap oleh Bea Cukai Langsa pada bulan April lalu, tapi para pelaku tidak jera,” pungkas Said Zahirsyah.

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Kuala Langsa, Iwan Kurnian dikonfirmasi wartawan Senin malam mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyeludupan termasuk penyelundup rokok ilegal.

Baca Juga :  Meski Sopir Truk Dilepaskan, Bea Cukai Aceh Bantah Ada Permainan 'Orang Dalam'

Beberapa bulan lalu, ujar Iwan, sebanyak 330 kardus rokok illegal dari berbagai merek berhasil dimankan oleh petugas BC Langsa, dan saat ini kasusnya sudah P21.

“Jadi kalau dibilang kita tidak menangkap itu salah. Bila ada informasi anggota Bea dan Cukai Langsa ‘bermain’ harap segera menginformasikan kepada kami dengan menunjukkan bukti-buktinya,” tegasnya.

Informasi beredar, rokok Luffman diduga diselundupkan dari jalur tikus di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Secara letak geografis, garis pantai kabupaten ujung timur Aceh ini memang berbatasan dengan laut Selat Malaka. Sehingga sangat rawan barang-barang dari luar negeri masuk ke Aceh Tamiang melalui jalur laut.

Dari catatan Gadjah Puteh, sejumlah aksi penyelundupan juga pernah terjadi di pesisir Kecamatan Seruway dan Bendahara, Aceh Tamiang. Dermaga tidak resmi sering dijadikan tempat bongkar muat barang-barang ilegal seperti, rokok, ayam siam bangkok, bunga anggrek, bawang merah bahkan narkoba jenis sabu-sabu juga pernah diamankan oleh aparat berwenang. (Frenk)

Share :

Baca Juga

Hukum

PN Langsa Akan Gelar Sidang Pertama Praperadilan Terhadap Bea Cukai Langsa

Hukum

Walikota Langsa Diminta Mediasi Kasus Pelaporan Wartawan

Hukum

Pengadaan Aplikasi SIMDA Desa Kota Langsa Menuai Masalah, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Penyidikan

Hukum

Mantan Anggota DPRK Bireun dan Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Hukum

Diduga Terima Suap Izin HGU, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka

Hukum

Cacat Hukum! Bea Cukai Langsa Diduga Lakukan Penindakan Diluar Wilayah Kerja dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan

Hukum

Sambangi Penyidik Polres Langsa, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Tak Dapatkan Jawaban Memuaskan

Hukum

BREAKING NEWS: Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Moeldoko