Home / Hukum

Jumat, 25 Juni 2021 - 15:52 WIB

BPKP Temukan 10 Miliar Kerugian Negara Terkait Kasus Beasiswa Aceh

AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan indikasi kerugian negara Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemprov Aceh. Data itu diperoleh setelah BPKP melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada wartawan, Jum’at (25/6/2021).

Dia mengatakan hasil audit itu bakal diserahkan ke Polda Aceh. Menurutnya, audit dilakukan untuk proses pengungkapan sebuah kasus. Hasil audit itu akan digunakan untuk keperluan proses penegakan hukum.

“BPKP tidak ada lain tujuan dari audit untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan Polda Aceh bakal menggelar perkara setelah menerima hasil audit dari BPKP. Penyidik juga bakal menganalisis kasus tersebut.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pencemaran Walikota Langsa, Cut Lem : Aina Sakit Hati, Sudah Digituin Tapi...

“Nanti penyidik akan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya sesuai peran masing-masing,” ujar Winardy saat dikonfirmasi terpisah.

Winardy menyebut polisi telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Pemprov Aceh. Enam anggota DPR Aceh periode 2019-2024, yakni AA, AM, HY, IUA, YH, dan ZF, juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Beberapa yang eks anggota DPRA tidak bisa diperiksa karena meninggal dunia dan sakit parah menahun,” tutur Winardy.

Sebelumnya, Polda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan anggota DPR Aceh. Kabid Humas Polda Aceh saat itu, Kombes Ery Apriyono, mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

Baca Juga :  Politisi Demokrat Tuding Olly Dondokambey Kader PDIP Pelaku Korupsi Hambalang

“Terhadap kegiatan beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” jelas Ery.

Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa. Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

“Mantan anggota DPRA sudah di BAP. Dari 18 orang yang diundang, hanya 16 orang hadir untuk diperiksa,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Share :

Baca Juga

Hukum

Hindari Kedoknya Terungkap, Pemilik Kapal Api Tunggangi Mabes Polri untuk Kriminalisasi Wartawan

Hukum

Terkait Permintaan Tutup Truffle Box Resto, Gadjah Puteh Dukung MPU Kota Langsa

Hukum

SKMA Prodem Aceh & Gema Nus Demo Kejaksaan Agung RI Desak Evaluasi Kinerja Kejari Lhokseumawe

Hukum

Karyawan PTPN I Dijadikan ART Rumah Pribadi Dirut, Keluarga Lapor Ke Dinas Terkait

Hukum

Tak Terima Divonis 30 Bulan Penjara, Cut Lem Akan Ajukan Banding

Hukum

Sejumlah Preman Dikabarkan Menyekap Margaretha Bersama 2 Anaknya di Jakarta Barat

Hukum

Akibat Terlalu Nyaman, Geuchik Ini Tuding LSM dan Media Menyerang

Hukum

Dewan Pers Indonesia : Legalitas Wartawan Sah Lewat Organisasi Pers