Home / Hukum

Jumat, 25 Juni 2021 - 00:54 WIB

Pembunuh Wartawan Terungkap, PPWI Minta Pelaku Terorisme Terhadap Kemerdekaan Pers Dihukum Mati

AtjehUpdate.com,- Jakarta | Pembunuhan wartawan Simalungun, Mara Salem Harahap, oleh sekelompok orang merupakan salah satu bentuk tindakan terorisme terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Bagaimana tidak? Penyerangan dengan senjata api yang telah menewaskan pimpinan redaksi media online Lassernewstoday.Com itu telah menimbulkan tidak hanya ketakutan di kalangan pekerja media massa, namun juga meruntuhkan kepercayaan para kuli digital terhadap perlindungan hukum atas mereka. Untuk mengembalikan rasa percaya diri para wartawan, para pembunuh itu harus diperlakukan seperti teroris dan mesti dihukum seberat-beratnya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada berbagai media sebagai responnya atas keberhasilan aparat Polri dan TNI mengungkap dan menangkap para terduga pelaku pembunuhan wartawan yang akrab dipanggil Marshal ini [1]. Atas keberhasilan pengungkapan kasus itu, Ketum PPWI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada aparat dan semua pihak yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap para pelaku.

“Pembunuhan wartawan sering terjadi selama ini. Beberapa tidak terdeteksi dengan jelas karena berbagai faktor. Misalnya kematian wartawan Muhammad Yusuf beberapa tahun lalu di Lapas Kota Baru, Kalimantan Selatan [2]. Sudah jelas dia sakit, tetap dipaksakan ditahan dan tidak diberikan izin berobat ke dokter. Secara tidak langsung itu sebuah upaya pembunuhan wartawan. Nah, kasus kali ini sangat jelas sebagai tindak pidana pembunuhan wartawan, karena ditembak mati langsung oleh para pihak yang terganggu atas pemberitaan. Itu adalah teror terhadap kemerdekaan pers, yang merupakan nafas hidup bagi kalangan media,” ungkap Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga :  Terkait Bimtek Perangkat Desa Ilegal Di Aceh Timur, Koalisi LSM Lapor Ke Mendagri

Disebut sebagai tindakan terorisme, lanjut Lalengke, karena melalui pembunuhan Marshal, para pembunuh yang diduga merupakan elit politik, pebisnis, dan anggota TNI ini, bermaksud memberi pesan agar para jurnalis tidak mencoba mengutak-atik perilaku dan kegiatan illegal yang mereka jalankan. “Melalui pembunuhan yang sudah direncanakan itu, menggunakan senjata api yang dapat saja diduga merupakan senjata organik militer, para pembunuh ingin menebarkan pesan dan rasa takut ke masyarakat, khususnya kalangan media massa, agar ‘hati-hati kamu, berani macam-macam, saya dor!’ yang dampaknya menusuk langsung kepada eksistensi kemerdekaan pers,” imbuh tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela para wartawan yang terzolimi selama ini.

Baca Juga :  Mantan Ka Kanwil BPN Aceh Jangan Tutup Mata Setelah Main Mata Soal Rapala

Oleh karena itu, kata Lalengke lagi, pihaknya berharap agar ‘para teroris’ itu diusut tuntas terkait motivasi mereka melakukan pembunuhan. Jika terbukti mereka melakukan penyerangan terhadap wartawan Marshal karena pemberitaan tentang bisnis obat terlarang dan berbagai tindak kriminal lainnya yang mereka lakukan, maka kasus ini layak dianggap sebagai kasus terorisme, dan pelakunya mesti dihukum maksimal.

“Menurut saya itu bukan kasus pidana biasa, harus masuk kategori pidana terorisme, karena telah menyerang kemerdekaan pers, kemerdekaan bersuara, kemerdekaan dari rasa takut, yang kesemuanya itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan Piagam HAM Internasional. Ditambah lagi, pembunuhan ini jelas direncanakan, mesti dikenakan pasal 340 KUHP, yang ancamannya hukuman mati [3]. Saya meminta ancaman maksimal ini diterapkan dalam kasus kematian wartawan Marshal,” tegas mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini mengakhiri releasenya. (APL/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

PN Langsa Eksekusi Seluruh Asset Selama Ini Dikuasai YDBUL untuk YDBU

Hukum

Video Mobil Berpelat TNI Dikendarai Sipil, TB Hasanuddin : Menurunkan Martabat TNI

Hukum

Kriminalisasi Babinsa, Kapolresta Manado Seharusnya Segera Dicopot

Hukum

Buntut Meninggal 6 Pekerja PETI, Pemilik Lahan Dan Pemodal Telah Berstatus Tersangka

Hukum

Gadaikan Mobil Milik Orang, Tim Resmob Polres Langsa Amankan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Hukum

Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Hukum

Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat

Hukum

Diduga Cukong Medan Jarah Hutan Kawasan Ekosistem Lauser