Home / Aceh

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:11 WIB

Baru Sehari Ditangkap, Bea Cukai Bebaskan Sopir dan Kernet Truck Pengangkut Rokok Ilegal

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Supir dan kernet (Kondektur_red) truk bermuatan rokok ilegal sebanyak 150 Karton (Dos) dengan nomor polisi BL 8962 DE yang ditangkap oleh tim Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) C Kuala Langsa diduga sudah dibebaskan sehari setelah penangkapan.

Penangkapan truck pengangkut rokok ilegal merk “Luffman” beserta sopir dan kernet dilakukan oleh tim KPPBC TMP C Kuala Langsa ini di perbatasan Aceh – Sumatera Utara tepatnya di jalan lintas Banda Aceh – Medan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (14/08/2021) lalu sekitar pukul 20.40 WIB.

Informasi yang dihimpun media, pada Minggu (15/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB, kedua awak truck pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dibebaskan oleh KPPBC TMP C Kuala Langsa dengan jaminan pemilik truvk yang merupakan orang ua dari supir berinisial S. Sedangkan pada saat dibebaskan kondisi supir mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan, diduga akibat dari adanya pemukulan pada saat ditahan di KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Baca Juga :  Tak Kunjung Usai, Warga Desa Perkebunan Sungai Iyu Serahkan Kasus Rapala ke Gadjah Puteh

Padahal dalam pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai disebut bahwa “Pelaku dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan, kepada media, Rabu (18/08/2021) membenarkan adanya penangkapan truk pengangkut rokok ilegal beserta sopir dan kernetnya.

Saat ditanya mengapa pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa tidak membeberkan identitas sopir dan kernet serta nomor polisi truk tersebut, Iwan mengatakan Bagian Penindakan dan Penyidik (P2) Bea Cukai tidak membagikan info tersebut.

“Iya betul bang, karena dari teman-teman pengawasan info tersebut tidak di share ke kami. Terhadap tersangka masih didalami apakah dia hanya sebatas pengangkut saja atau tidak,” jawab Iwan.

Baca Juga :  Fajar Aprizal : Pelaku Pengeroyokan Harus Ditangkap

“Proses pemeriksaan masih berlanjut bang, beberapa teman-teman pengawasan masih turun memgembangkan lagi info yang ada,” imbuhnya.

Namun pada saat ditanya mengapa supir dan kernet truk dibebaskan sehari setelah dilakukan penangkapan? Iwan mengatakan bahwa supir dan kernet tersebut dibebaskan karena dianggap penyidik tidak mencukupi alat bukti.

“Yang bersangkutan kami lepas karena alat bukti tidak cukup menurut penyidiknya,” kata Iwan.

Informasi yang dihimpun, sopir truk berinisial S mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan. Luka tersebut dikarenakan adanya pemukulan pada saat diperiksa di Kantor Bea Cukai Langsa. Apakah itu benar?

“Waduuuh sepetinya tidak ada bang. Saya humas bang, info tersebut saya ngak tau bang,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Aceh

PSBL Langsa Launching 23 Pemain dan Jersey

Aceh

DPC IDzRA Aceh Timur Raya Gelar Raker Perdana

Aceh

Oknum ASN Diduga Bagi- bagi Proyek, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Panggil Dinas Terkait

Aceh

Mobil Pengacara di Langsa Dibakar OTK, Begini Kronologinya  

Aceh

Habib Bahar Bin Smith Akan Hadir di Kota Langsa

Aceh

Forum Konservasi Penyu Aceh Deklarasi Aksi di Pulo Aceh

Aceh

Mahasiswa Unsam Demo BBM di Gedung DPRK Dikawal Kapolres Langsa

Aceh

Kabid PSPFM Dinsos : Gechik Gampong Baro Lakukan Pembohongan Publik