AtjehUpdate.com,- LANGSA | Terhitung sejak tanggal 18 hingga 31 Agustus 2021, masuk ke Kota Langsa wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 maupun 2 atau dokumen perjalanan lainnya.
Keputusan ini merupakan hasil rapat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama Forkopimda pasca status Zona Merah di Kota Langsa.
Pemberlakuan penyekatan juga akan diterapkan bagi setiap orang, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun kendaraan mum pada jalur akses keluar-masuk Kota Langsa, Rabu (18/08^21).
Wakil Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Langsa, Suriyatno, mengatakan, pelaksanaan pembatasan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 18 hingga 31 Agustus 2021.
Selanjutnya, kegiatan monitoring dan penegakkan disiplin terhadap 3M di tempat-tempat umum seperti cafe, rumah makan, restoran, ruang publik dan lainnya akan diperketat.
Keputusan pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut mengacu kepada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 serta, kegiatan obyek wisata juga akan dilakukan penutupan sementara sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
“Terakhir, tempat ibadah tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat,” tukas Suriyatno.(red)