Home / Aceh

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:25 WIB

Langsa Zona Merah

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Terhitung sejak tanggal 18 hingga 31 Agustus 2021, masuk ke Kota Langsa wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 maupun 2 atau dokumen perjalanan lainnya.

Keputusan ini merupakan hasil rapat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama Forkopimda pasca status Zona Merah di Kota Langsa.

Pemberlakuan penyekatan juga akan diterapkan bagi setiap orang, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun kendaraan mum pada jalur akses keluar-masuk Kota Langsa, Rabu (18/08^21).

Baca Juga :  Oknum Anggota Dewan Dituding Gelapkan Mobil Rental

Wakil Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Langsa, Suriyatno, mengatakan, pelaksanaan pembatasan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 18 hingga 31 Agustus 2021.

Selanjutnya, kegiatan monitoring dan penegakkan disiplin terhadap 3M di tempat-tempat umum seperti cafe, rumah makan, restoran, ruang publik dan lainnya akan diperketat.

Baca Juga :  Bea Cukai Tak Hadir Sidang Prapid, Gadjah Puteh Lawan Kursi Kosong

Keputusan pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut mengacu kepada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 serta, kegiatan obyek wisata juga akan dilakukan penutupan sementara sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

“Terakhir, tempat ibadah tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat,” tukas Suriyatno.(red)

 

Share :

Baca Juga

Aceh

Petani Aceh Tamiang Butuh Irigasi

Aceh

Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa Demo Yaqut

Aceh

Pekerja Galian Jargas Tak Pakai Pelindung Diri, Konsultan Terindikasi Langgar UU K3

Aceh

Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan

Aceh

Lsm dan Elemen Sipil Sudah Buka Jalan, APH Diminta Jangan Jadi Penonton

Aceh

Oknum ASN Diduga Bagi- bagi Proyek, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Panggil Dinas Terkait

Aceh

Geuchik Jangan Panik Jika Benar Tak Usulkan Perangkatnya Terima BST

Aceh

Akhirnya Jasad Rangga Ditemukan Mengapung di Sungai