Home / Aceh

Jumat, 20 Agustus 2021 - 19:41 WIB

Akui Lepas Supir Truk, Bea Cukai Janji Kejar Tersangka Utama Pengedar Rokok Ilegal

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai (BC) Aceh, Isnu Irwantoro, membantah kecurigaan publik adanya dugaan permainan petugas atas penangkapan rokok ilegal di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang oleh tim Penindakan dan Penyidikan BC Langsa.

Isnu juga membenarkan pihaknya melepas sopir dan kernet truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut dan telah ditetapkan sebagai saksi karena belum ditemukan pelaku utama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal selama 1 X 24 jam di KPPBC Langsa maka terhadap BB rokok dan alat angkut dilakukan penegahan sedang sopir dan kernet ditetapkan sebagai saksi,” terang Isnu melalui Whatsapp kepada media, Jum’at (20/08/2021).

Baca Juga :  Akademi Sepak Bola Elang Biru Teken MOU Dengan Prodi Jasmani FKIP Unsam

Ditetapkannya sebagai saksi, lanjut Isnu, karena berdasarkan pemeriksaan, sopir dan kernet tersebut hanya diminta untuk membawa muatan oleh seseorang dan tidak mengetahui kalo muatannya adalah rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (ilegal).

“Sehingga sopir dan kernet tersebut dilepaskan, tetapi pihak penyidik masih melakukan proses pengejaran terhadap tersangka utamanya,” sebutnya.

Dipaparkan Isnu, menurut pendapat penyidik, seseorang belum cukup bukti yang kuat sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan dilepaskan karena kalau dipaksakan sebagai terasangka dalam pada saat pengajuan berkas perkara akan dikembalikan (P-19) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Satu Kepala OPD Di Langsa Positif Narkoba Jenis Ganja

Sedangkan, dalam aturan Ditektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hasil penegahan barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang tidak ditemukan tersangka, maka akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sampai dengan barang milik negara yang peruntukanya bisa dilakukan pemusnahaan sebagai efek jera,” pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Adira Finance Langsa Salurkan Dana Kebajikan Untuk Korban Kebakaran Gampong Sungai Pauh Pusaka

Aceh

Sidang Prapid Kedua, Bea Cukai Langsa Kerahkan 17 Kuasa Hukum Hadapi Gadjah Puteh

Aceh

Mundurnya Lima Orang Kabid Sekaligus Bukanlah Hal Sepele

Aceh

Sangat Merugikan Buruh, SPSI Aceh Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Aceh

Tiga Peserta Aksi Di Bea Cukai Langsa Keracunan APAR, Polres Diminta Tanggungjawab

Aceh

Peduli Terhadap Warga Terkena Banjir, Dandim 0117/Atam Bersama Anggota DPRK Serahkan Bantuan Sembako

Aceh

Panitia Dinilai Main Mata, Pilchik Kuala Parek Diminta Ulang

Aceh

Adukan PN Langsa ke Komisi Yudisial RI, LSM Gadjah Puteh Sampaikan Hal Ini