Home / Aceh

Jumat, 20 Agustus 2021 - 20:09 WIB

Meski Sopir Truk Dilepaskan, Bea Cukai Aceh Bantah Ada Permainan ‘Orang Dalam’

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh membantah dugaan adanya permainan ‘orang dalam’ atas dilepasnya sopir dan kernek truk pengangkut rokok ilegal yang ditangkap di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang oleh tim Penindakan dan Penyidikan BC Langsa.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro kepada media melalui pesan WhatsApp. Jum’at (20/08/2021).

Lanjut Isnu, pihaknya akan tetap mengambil tindakan apabila terbukti adanya kerjasama akibat dibebaskannya sopir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal oleh tim Penindakan dan Penyidikan BC Langsa.

“Kita tetap segera melakukan penguatan integritas dari Bidang Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Aceh kepada seluruh pegawai di KPPBC Langsa untuk bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan tanpa adanya pungli.”

“Apabila ada pelanggaran terhadap pegawai tersebut akan diambil tindakan sesuai peraturan disiplin pegawai,” ujarnya.

Baca Juga :  Irwandi Minta Walikota Langsa Lebih Amanah

Selanjutnya, ketika ditanyai. Apakah sudah mengarah pada pelaku utama dan sampai kapan limit waktu dilakukan pengejaran?

“Untuk proses penindakan tersebut, rekan-rekan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) C Kuala Langsa akan dilakukan asistensi/pendampingan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Aceh,” tutup Isnu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Kamis (19/08/2021), mengaku heran atas tindakan Bea Cukai Langsa melepas sopir dan kernet tersebut.

“Jika alasan penyidik dalam membebaskan kedua awak truk pengangkut rokok ilegal karena tidak cukup bukti, itu langkah aneh dan lucu,” kata Sayed.

Sayed juga membeberkan beberapa amatannya di wilayah kerja KPPBC TMP C Kuala Langsa ini rokok-rokok ilegal banyak beredar dan terkesan bebas diperjualbelikan.

Walaupun sering kita dengar pihak Bea Cukai Langsa melakukan penangkapan, tetapi ya cuma rokoknya saja sedangkan si pembawa dilepaskan.

Baca Juga :  Ulama Langsa Kecam Kegiatan Hura-hura Di Arena JAMDA

“Kinerja KPPBC TMP C Kuala Langsa yang demikian menimbulkan dugaan dan kecurigaan. Bebasnya peredaran rokok ilegal ini jangan – jangan, jangan – jangan??” sebut Waled dengan nada curiga seraya semakin menduga kuat adanya permainan karena barang diambil, sedangkan si pembawa dibebaskan.

Kemudian, kecurigaan itu juga disampaikan Manajer LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher.

Menurutnya, dibebaskannya Supir & kernet truk pengangkut rokok ilegal 1 hari setelah ditangkap oleh Tim Bea Cukai Langsa sangat lucu dan sepertinya ada udang dibalik batu.

“Bagaimana bisa menangkap sosok utama pemilik rokok ilegal, jika saksi atau kunci utama untuk mengetahui sosok utama yang punya rokok ilegal tersebut dilepas. Kita patut mencurigai kalo ada permainan dibalik pelepasan ini,” pungkas mantan Sekretaris Sapma PP Langsa ini.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

LSM KANA Apresiasi Kinerja Kejati Aceh Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Aceh

Cacat Hukum! Perpanjangan HGU Rapala Tanpa Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Aceh

Keluarga Korban Tenggelam Bantah Pernyataan Kepala Puskesmas Sungai Raya

Aceh

Oknum Pejabat Garap Hutan Negara, Ketua Komisi III DPRK Langsa : Itu Pelanggaran Hukum

Aceh

Suara Petasan Di Arena Jamda Hutan Kota Langsa Resahkan Warga

Aceh

Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kota Langsa Resmi Mendaftar Ke Kesbangpol

Aceh

Di Idi, Kena Razia Tak Pakai Masker Dihukum Baca Al-Quran

Aceh

Dandim Bersama Forkopimda Aceh Tamiang Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual