AtjehUpdate.com,- LANGSA | Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (Alaska), Abdi Maulana, memberi apresiasi kepada Walikota Langsa dalam prestasinya meraih penghargaan WTP ke 8 berturut-turut dari BPK RI tahun 2021.
Namun Abdi menilai eforia penghargan tersebut tak ada nilai bagi Alaska, karena telah dinodai oleh oknum pejabat di Pemkot Langsa, Rabu (15/09/21).
Ia menjelaskan bahwa perkataan korupsi terlalu halus bagi oknum yang melakukan kerugian terhadap negara, mereka sangat pantas disebut MALING.
“Ada indikasi dugaan Skandal Maling Volume pekerjaan jlan di tubuh Pemerintahan Kota Langsa pada tahun 2018/2019. Dimana kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan jalan sebesar 1,071 Miliar, 348 Juta pada 14 paket Non-Jalan, 85,7 juta ketidaksesuaian, serta denda yang belum ada keterbukaan pengembalian sebesar 194,5 juta oleh pihak rekanan. Jadi total semua beserta denda mencapai 1,698 milliar indikasi dugaan kerugian daerah ( Laporan Hasil pemeriksaan Fisik yang dilakukan BPK tahun 2019 ).
Kekurangan volume tersebut ilustrasinya seperti ini, misalkan nilai kontrak pembuatan sebesar 3 m, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik itu dilaksanakan 2,5 m, ada selisih 0,5 m dalam pengerjaan. Maka itu bukanlah sebuah kekhilafan tetapi itu adalah sebuah kesengajaan kecurangan yang dimana menyebabkan kerugian pada daerah. Kecurangan dan kerugian itu sudah termasuk dalam tindak pidana pemalingan (TIPIKOR pasal 2), ujar Abdi Maulana.
Abdi mengungkapkan, bahwa Indikasi dugaan Skandal Maling Volume ini sesuai hasil pemeriksaan BPK yang tercantum diduga dilakukan oleh Wakil Walikota Langsa sebagai penanggung jawab, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Langsa yang hari ini menjabat sebagai sekretaris daerah, dan kepala Kepala dinas lainnya, diantaranya RSUD, DISPERINDAG, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, DISDIKBUD, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, DPPKP, dan Dispora sebagai pengguna anggaran serta denda pada pihak rekanan, rinci Abdi.
Lanjut Abdi, oleh sebab itu, “kami mahasiswa/i Kota Langsa yang tergabung dalam aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) memberikan saran dan mendesak pihak Aparat penegak hukum (POLRES Langsa dan KEJARI langsa) serta DPRK Langsa sebagai legislatif agar segeralah “Siuman dari kepingsanannya” dalam membongkar Indikasi Dugaan Skandal Maling Volume pekerjaan ini, ” tuturnya.
Dan jika para oknum tersebut melakukan pembelaan sudah mengembalikan kerugian tersebut sesuai UU keterbukaan informasi publik harus ada bukti setorannya, dan lagi pengembalian itu mempunyai tempo waktu 28 hari jam kerja, sampai selambat-lambatnya 3 bulan, dan jikalau itu dilanggar ada sanksi hukum yang berlaku, tegas Abdi.
“Kami sejatinya putra putri asli Kota Langsa sangat berharap kepada aparat penegak hukum dan DPR agar segera siuman dan mengusut atupun mengaudit indikasi dugaan tersebut agar terciptanya kota langsa yang wajar tanpa pengecualian. Dan kami juga menegaskan Tuan rumah tidak akan pernah berunding dengan maling yang menjarah rumahnya . Ini menjadi acuan dan referensi kepada aparat serta legislatif untuk menghindari gejolak massa mahasiswa dan untuk memajukan kota Langsa tercinta ini,” tutupnya.(red)