Home / Nasional

Rabu, 15 September 2021 - 16:50 WIB

Fraksi Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan TUN


AtjehUpdate.com,- JAKARTA | Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang, memasuki Tahap Pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis (16/09/21) pagi esok.

Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko. “Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko.”, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Rabu (15/09/21).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan, Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

Baca Juga :  Jelang Putusan, Gadjah Puteh Himbau PN Langsa Tetap Bersikap Profesional

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan”, ? ungkap Hinca heran sambil mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Baca Juga :  Kemanakah Demokrat Akan Berlabuh, PDI-P atau Gerindra?

Terkait perkara ini, Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, “Gugatan penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apalagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok”, ujarnya.

Seperti diketahui, pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.(red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wilson Lalengke: Menjelang Natal dan Akhir Tahun, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional

Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

Nasional

Tugas Penting Mengisi Kemerdekaan adalah Memanusiakan Manusia Indonesia

Nasional

Tanggapi Denny Siregar, Novel Baswedan: Sulit Jelaskan Pada Lalat Mana Bunga Mana Sampah

Nasional

Utusan Khusus Pemerintah Amerika Kunjungi Masjid Istiqlal

Nasional

Pendiri Relawan Pro Jokowi Balas Sekjen PDIP: Anies Tak Pernah Korupsi!’

Nasional

Demokrat: Wamendes Budi Arie Fokus Saja Ke Pandemi, Jangan Sibuk Fitnah Kami

Nasional

Gegara Nikahkan Putri Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot