Home / Hukum

Kamis, 16 September 2021 - 19:30 WIB

Demokrat : Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

AtjehUpdate.com,- Jakarta | Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI, Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dimana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum, sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘Begal Politik’ yang illegal dan inkonstitusional.

Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (16/09), sebagai tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners), menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

Baca Juga :  YARA Langsa Polisikan Pemilik Akun FB Rais Azhari

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang”, ujar Heru, Kamis (16/09/21).

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !“.

Baca Juga :  Diduga Terima Suap Izin HGU, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka

Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Seperti diketahui, pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta hakim anggota, Budiamin Rodding dan Sudarsono.(red)

Share :

Baca Juga

Hukum

DPRK Meradang, Proyek Gagal Bayar Tahun 2019 Dibayar Di 2020

Hukum

Breaking News! WH Kota Langsa Gerebek Usaha Billiard yang Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan

Hukum

Pengaspalan Jalan Kuala Langsa Tanpa NPHD dan Tak Pernah Dibahas di Komisi IV DPRK Langsa

Hukum

Swakelola 26 Milyar di Disdik Kota Langsa Dapat Berpotensi Korupsi

Hukum

Legislatif dan Eksekutif Sepakati 11 Rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2022

Hukum

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan

Hukum

Sejumlah Preman Dikabarkan Menyekap Margaretha Bersama 2 Anaknya di Jakarta Barat

Hukum

Menghina dan Ancam Wartawan, Oknum Kontraktor Dipolisikan