AtjehUpdate.com,– Lhokseumawe | Sebanyak 22 orang pemain judi online chip Higgs Domino terjaring oleh Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe di berbagai tempat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH, dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021) mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama 2 (dua) hari terakhir.
“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, berdasarkan informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa lokasi di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu 2 (dua) hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya.
Menurut Kapolres, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, dan uang tunai sebesar Rp 570 ribu.
Adapun pasal yang dilanggar, tambah AKBP Eko Hartanto, yaitu pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimaj Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres Lhokseumawe.(Hasyim)