AtjehUpdate.com,- Sungai Raya |Atas mencuatnya informasi beberapa temuan dan kejanggalan dalam pengelolaan pemerintahan di desa Kuala Parek, maka Camat Sungai Raya yang didampingi oleh Kapolsek, Babinkamtibmas dan Koramil serta Pendamping Desa kecamatan, melakukan peninjauan ke desa tersebut, Senin (27/09/2021).
Salahsatu yang paling menonjol adalah, dugaan tidak adanya kesesuaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana desa tahun anggaran 2020 dengan realisasi program di lapangan.
Bukan tanpa dasar, hal ini terlihat pada program renovasi rumah bantuan bagi warga yang dilaksanakan melalui program P3MD pada TA 2020 yang hingga tahun 2021 belum juga terealisasi ataupun belum rampung dikerjakan. Hingga fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar, bagaimanakah LPJ tersebut dibuat, apa yang telah disampaikan dalam laporannya.? .
Olehkarena, jika LPJ tidak dilaporkan selesai 100%, maka anggaran tahun 2021 pasti tidak akan dicairkan oleh kementerian, namun andai disampaikan kegiatan tersebut rampung 100%, ini juga tidak sesuai realisasi di lapangan, artinya bangunannnya memang tidak rampung.
Pernyataan di atas disampaikan oleh Sri Wahyuni, selaku pendamping desa (PD) kecamatan Sungai Raya, yang dikonfirmasi oleh AtjehUpdate.com, Selasa (28/09/2021), setelah kunjungannya bersama muspika kecamatan Sungai Raya ke desa Kuala Parek.
Lanjut Sri Wahyuni, bahwa dalam LPJ ADD 2020 desa Kuala Parek, semua pengerjaan fisik dilaporkan rampung 100%, “Saya selaku koordinator pendamping lokal desa kecamatan sungai Raya, mendapat rekapitulasi LPJ setiap desa di Sungai Raya, melalui link siskedes, melihat bahwa tidak ada pengerjaan yang tidak selesai, artinya, pengerjaan rampung”, jelas Ibu Sri Wahyuni.
Namun dalam kunjungannya saat itu, ia meminta dokumen LPJ ADD 2020 kepada Geuchik Kuala Parek, tapi berkas tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh Geuchik, “saat kami di kantor Geuchik, saya sudah meminta LPJ ADD 2020, namum Pak Geuchik mengatakan bahwa arsip itu tidak ada di kantor, dibawa oleh operator desa, yang sedang pergi ke Medan,” ujar Sri menirukan penjelasan geuchik.
Seyogyanya, arsip desa harus berada di kantor desa, dikarenakan kantor desa dibuat menggunakan anggaran yang besar, maka harus difungsikan sebagaimana mestinya, apalagi LPJ ADD 2020 merupakan arsip yang sudah lama dikerjakan dan telah dilaporkan untuk dapat mengeluarkan dana desa tahun 2021, bukan dokumen yang baru dikerjakan, apalagi sedang dikerjakan, ketusnya heran.(hasyim)