Home / Aceh

Kamis, 30 September 2021 - 15:23 WIB

Pendamping Desa : LPJ ADD Kuala Parek TA 2020 Tak Sesuai Realisasi Di Lapangan

AtjehUpdate.com,- Sungai Raya |Atas mencuatnya informasi beberapa temuan dan kejanggalan dalam pengelolaan pemerintahan di desa Kuala Parek, maka Camat Sungai Raya yang didampingi oleh Kapolsek, Babinkamtibmas dan Koramil serta Pendamping Desa kecamatan, melakukan peninjauan ke desa tersebut, Senin (27/09/2021).

Salahsatu yang paling menonjol adalah, dugaan tidak adanya kesesuaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana desa tahun anggaran 2020 dengan realisasi program di lapangan.

Bukan tanpa dasar, hal ini terlihat pada program renovasi rumah bantuan bagi warga yang dilaksanakan melalui program P3MD pada TA 2020 yang hingga tahun 2021 belum juga terealisasi ataupun belum rampung dikerjakan. Hingga fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar, bagaimanakah LPJ tersebut dibuat, apa yang telah disampaikan dalam laporannya.? .

Olehkarena, jika LPJ tidak dilaporkan selesai 100%, maka anggaran tahun 2021 pasti tidak akan dicairkan oleh kementerian, namun andai disampaikan kegiatan tersebut rampung 100%, ini juga tidak sesuai realisasi di lapangan, artinya bangunannnya memang tidak rampung.

Baca Juga :  Rumah Bantuan ADD 2020 Tak Selesai Dibangun, Gechik : Kalau Itu Temuan Saya Siap Ditangkap!

Pernyataan di atas disampaikan oleh Sri Wahyuni, selaku pendamping desa (PD) kecamatan Sungai Raya, yang dikonfirmasi oleh AtjehUpdate.com, Selasa (28/09/2021), setelah kunjungannya bersama muspika kecamatan Sungai Raya ke desa Kuala Parek.

Lanjut Sri Wahyuni, bahwa dalam LPJ ADD 2020 desa Kuala Parek, semua pengerjaan fisik dilaporkan rampung 100%, “Saya selaku koordinator pendamping lokal desa kecamatan sungai Raya, mendapat rekapitulasi LPJ setiap desa di Sungai Raya, melalui link siskedes, melihat bahwa tidak ada pengerjaan yang tidak selesai, artinya, pengerjaan rampung”, jelas Ibu Sri Wahyuni.

Baca Juga :  Gadjah Puteh Minta Polres Usut Dugaan Penyelewengan Di Kuala Parek

Namun dalam kunjungannya saat itu, ia meminta dokumen LPJ ADD 2020 kepada Geuchik Kuala Parek, tapi berkas tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh Geuchik, “saat kami di kantor Geuchik, saya sudah meminta LPJ ADD 2020, namum Pak Geuchik mengatakan bahwa arsip itu tidak ada di kantor, dibawa oleh operator desa, yang sedang pergi ke Medan,” ujar Sri menirukan penjelasan geuchik.

Seyogyanya, arsip desa harus berada di kantor desa, dikarenakan kantor desa dibuat menggunakan anggaran yang besar, maka harus difungsikan sebagaimana mestinya, apalagi LPJ ADD 2020 merupakan arsip yang sudah lama dikerjakan dan telah dilaporkan untuk dapat mengeluarkan dana desa tahun 2021, bukan dokumen yang baru dikerjakan, apalagi sedang dikerjakan, ketusnya heran.(hasyim)

Share :

Baca Juga

Aceh

Meski Jalan Makin Sempit, PT Adhi Karya Malah Paksakan Galian Dua Arah

Aceh

Ambulance Bawa Pasien Covid 19 dari Bener Meriah Terperosok di Pidie

Aceh

Kadiskominfo Langsa “Diserang” Wartawan

Aceh

Bupati Aceh Timur Dampingi Kapolres Ziarahi Makam Sayed Abu Bakar di Idi Rayeuk

Aceh

Mahkamah Agung RI  Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Genset RSUD Langsa 1 Tahun 6 Bulan

Aceh

Keluarga Korban Tenggelam Bantah Pernyataan Kepala Puskesmas Sungai Raya

Aceh

Ucapkan Kata ‘Piting’ Untuk Warga Rempang, Panglima TNI Minta Maaf

Aceh

Langsa Zona Merah, Tim Yustisi Lakukan Penyekatan