Home / Aceh

Selasa, 5 Oktober 2021 - 11:27 WIB

Geuchik Kuala Parek Kerap Gonta Ganti Perangkat, Camat : Himbauan Kami Tak Dihiraukan

AtjehUpdate.com,- Sungai Raya | Kerap gonta ganti perangkat desanya, Geuchik desa Kuala Parek diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Nomor 67 tahun 2017 perubahan permen nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017, pasal 2 ayat 1, jelas tersebut, perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Dalam pasal 2 ayat 2, diperjelas, persyaratan umumnya adalah, perangkat desa berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan juga berusia antara 20 (dua puluh) tahun sampai dengan maksimal 42 (empat puluh dua) tahun.

Peraturan tersebut juga dipertegas dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 13 tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong. Hal itu sesuai dengan pasal 2 Qanun tersebut. Bahkan dalam Qanun itu diatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat gampong yang harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari camat, berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga :  Gampong Kuala Parek Sebesar Korek Api, Tapi Masalahnya Segudang

Menurut informasi dari masyarakat, pergantian perangkat gampong kerap terjadi di desa Kuala Parek. Tak hanya bongkar pasang, juga kuat dugaan pergantian itu tak memenuhi syarat, diantaranya, terdapat perangkat yang tidak cukup usianya, yaitu masih dibawah 20 tahun saat diangkat, dan melebihi batas usia, yaitu hampir 50 tahun.

Juga ditengarai, ada perangkat yang jenjang pendidikannya bukan SMA sederajat.

Kepada awak media, camat Sungai Raya, Murdani, STT.P, M.Si menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan semua peraturan yang ada kepada Geuchik-geuchik se kecamatan Sungai Raya, “kami sudah meberitahukan tentang itu (red-Permendagri dan Qanun) kepada semua Geuchik yang ada, termasuk untuk desa Kuala Parek, namun mereka tidak mengindahkannya,” ujar Pak Camat.

Baca Juga :  Breaking News! Angin Kencang Di Langsa Terbangkan Atap Sebuah Mesjid

Juga tentang mekanisme yang diatur oleh Qanun pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong, diduga kuat, desa Kuala Parek tidak mengikuti prosedurnya, “termasuk untuk mengangkat perangkat gampong, desa Kuala parek, tidak pernah meminta rekomendasi dari kecamatan, karena SK mereka yang buat”, jelas Camat lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Geuchik Kuala Parek yang dimintai komentarnya oleh media pihak media via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya.(Hasyim)

Share :

Baca Juga

Aceh

Dandim Bersama Forkopimda Aceh Tamiang Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual

Aceh

Langsa Zona Merah, Tim Yustisi Lakukan Penyekatan 

Aceh

Akhirnya “DANA” pun Berbusana

Aceh

Komisi III : Dishub Atam Jangan Terlalu Cepat Keberatan Akan Kenaikan PAD Parkir

Aceh

BPKD : Dinas Perhubungan Aceh Tamiang Keberatan Dengan Target Setoran Parkir

Aceh

Mendagri Diminta Tidak Lamban Tunjuk Pj Bupati dan Walikota Di Aceh

Aceh

Hendak Lakukan Konfirmasi Lebih Lanjut, Pejabat Bea Cukai Aceh Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan Kabartamiang.com

Aceh

Nilai Kelulusan CAT Tidak Dipublikasikan, Diduga KIP Aceh Tamiang Curang